Arus Mudik

PNS Pemkab Sidoarjo Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Pejabat juga dilarang keras mengganti pelat merah menjadi pelat hitam agar tidak kelihatan.

antara
Ilustrasi pemudik menggunakan kendaraan roda empat 

SURYA Online, SIDOARJO - Pemkab Sidoarjo melarang seluruh PNS memakai mobil dinas (mobdin) untuk kegiatan arus mudik dan balik Lebaran.

Pejabat juga dilarang keras mengganti pelat merah menjadi pelat hitam agar tidak kelihatan.

Wakil Bupati Sidoarjo, HMG Hadi Sutjipto, menjelaskan larangan pemakaian mobdin  berlaku pada PNS di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tak terkecuali fasilitas di Sekretariat Pemkab maupun Sekretariat Dewan.

“Larangan pemakaian Mobdin agar dipatuhi dan ala ada yang melaranggar sanksinya diserahkan kepada bupati,” tutur HMG Hadi Sutjipto kepada SURYA Online, Rabu (23/7/2014).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Sidoarjo ini juga menyebut larangan itu juga berlaku di Sekretariat DPRD Sidoarjo.

Baik itu PNS di Sekretariat maupun para anggota dewan yang difasilitasi mobil pelat merah. “Semua berlaku sama tidak ada yang diistimewakan,” tegasnya.

Mobdin yang tidak dipakai boleh diletakkan di Kantor SKPD atau di rumah.

 “Jika lebih aman di rumah, mobil bisa diparkir di rumah tanpa harus dibawa mudik. Harus lihat kondisi mana yang aman. Pokoknya jangan dibawa mudik,” katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved