Minggu, 12 April 2026

Dugaan Jual Beli Bengkok Jalan Perumahan Tunggu Keterangan Saksi Ahli

Yang diperiksa dan dimintai keterangan bukan hanya Kepala Desa Kertobanyon, Herry Wiyono

Penulis: Sudarmawan | Editor: Satwika Rumeksa

SURYA Online, MADIUN-Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Madiun masih membutuhkan keterangan saksi ahli dalam kasus dugaan tukar guling jual beli tanah bengkok milik Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Keterangan saksi ahli itu, bakal dijadikan landasan untuk menyelidiki kasus dugaan jual beli tanah bengkok dan jalan desa untuk jalan Perumahan Orchid Residence Madiun yang dikerjakan PT Pancanaka Utama Kontraktor Madiun.

"Memang semua sudah kami periksa, mulai pejabat desa setingkat RT hingga Kades dan Kepala LPKMD. Akan tetapi, sekarang kami konsentrasi untuk mendapatkan keteranga saksi ahli dalam perkara dugaan jual beli tanah bengkok dan jalan desa itu," terang Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Muhamad Lutfi kepada Surya, Selasa (15/7/2014).

Selain itu, Lutfi menguraikan jika keterangan saksi ahli itu, apa pun hasil analisa dan keterangan mengenai perkara itu, bakal dijadikan dasar untuk melaksanakan penyelidikan lebih mendalam mengenai kasus itu.

"Keterangan saksi itu, akan menguatkan dugaan sesuai laporan warga itu. Kalau memang saksi ahli keterangannya mengarah ke unsur adanya dugaan jual beli, maka akan menjadi dasar kami dalam pemeriksaan dan pemanggilan berikutnya. Tetapi, kalau belum mengarah kesana tetap akan kami proses hingga tak menimbulkan pertanyaan di belakang hari," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Madiun mulai menyelidiki kasus dugaan jual beli tanah bengkok desa untuk jalan perumahan milik PT Pancanaka Utama Kontraktor di Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Penyelidikan itu menyusul adanya surat pengaduan dan laporan awal Juni 2014 lalu, mengenai dugaan Tipikor dalam proses jual beli tanah bengkok dan jalan desa itu.

Penyelidikan itu, ditunjukkan dengan Surat Perintah Nomor : Sprin/71/VI/2014/Satreskrim tertanggal 10 Juni 2014 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Muhamad Lutfi.

Sementara yang sudah diperiksa diantaranya adalah 8 Ketua RT, Ketua BPD, Ketua LKMD, Sekdes, 4 perangkat desa, pejabat Bappemas dan Pemdes, pejabat KPPT, pejabat Dinas Lingkungan Hidup, pejabat Dinas Pertanian, pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) serta pimpinan proyek (Pimpro) PT Pancanaka selaku pemilik proyek perumahan Orchid Residence Madiun itu.

"Saksi ahlinya bisa dari kalangan pejabat Pemkab Madiun yang memberikan rekomendasi atas pembangunan perumahan itu atau lainnya yang lebih independen dan kami butuhkan," pungkasnya.

Dalam laporannya, pelapor menyampaikan jika ada unsur jual beli tanah bengkok dan jalan desa menuju proyek perumahan yang baru dikerjakan pembangunan gapura dan pos pengamanan itu.

Karena laporannya dugaan jual beli tanah bengkok dan jalan desa, maka yang diperiksa dan dimintai keterangan bukan hanya Kepala Desa Kertobanyon, Herry Wiyono, akan tetapi juga Ketua LPKMD, Slamet Riyadi yang juga anggota DPRD Kabupaten Madiun terpilih periode 2014-2019 dari Partai Kebangkitan Bangsa, BPD yang masih berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemkab Madiun serta jajaran pejabat desa lainnya termasuk sejumlah pejabat dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Madiun.

Anehnya meski tak ada unsur jual beli dalam memberikan keterangan ke penyidik Unit Tipikor Polres Madiun, akan tetapi ada kompensasi lahan seluas 2.900 meter persegi yang diterima pihak desa dari pengembang perumahan itu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved