Mabuk Arak, Perkosa ABG

Usai memperkosa, tersangka mengantar korban pulang.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Adi Agus Santoso

SURYA Online, PASURUAN - Gara-gara mabuk akibat miras jenis arak, Arip (24) memperkosa Bunga (16). Akibatnya, warga Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan yang sudah dikaruniai dua orang anak ini harus berurusan dengan polisi.

Sebelumnya pelaku menggelar pesta miras bersama tiga temannya, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatang Gading Rejo. Ketiga teman pelaku adalah Dory, Afan, dan Zainal. Sementara Bunga, adalah kekasih Zainal.

Kasubag Humas Polresta Pasuruan, AKP. Sumarno mengatakan, saat mabuk berat pelaku memaksa mengantarkan korban pulang. Sebenarnya Zaenal sudah melarang, namun malah dianiaya tersangka hingga membiarkan pelaku mengantar kekasihnya.

Ternyata, Bunga diperkosa tersangka disebuah ladang di Desa Jeruk, Kecamatan Kraton. Usai memperkosa, tersangka mengantar korban pulang. Karena ketakutan, korban tidak berani menceritakan kepada keluarga maupun kekasihnya.

Sementara Zainal melapor ke Mapolsek Gadingrejo, terkait pemukulan yang dilakukan tersangka. Arip akhirnya ditangkap polisi, saat di rumahnya. "Saat diperiksa itulah, akhirnya terungkap tersangka juga memperkosa Bunga," terangnya.

AKP Sumarno menambahkan, tersangka akan dijerat pasal 81, ayat 1 dan 3 UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved