Agus Setyabudi, Pembunuh Anton Divonis Lima Tahun Penjara
Terpidana tampak melihatkan wajah penyesalannya usai divonis oleh majelis hakim.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Satwika Rumeksa
SURYA Online, LAMONGAN – Agus Setyabudi (34) RT 15 RW 6 Kelurahan Bendo asal Desa Bendo Kecamatan Bendo Magetan, pembunuh Anton Susanto (20) pemud asal Desa Balun Kecamatan Turi Rabu (30/10/2013) divonis mejelis hakim dengan hukuman penjara selama lima tahun, Kamis (3/7/2014) di PN Lamongan.
Terpidana yang melakukan kejahatan bersama seorang temanya, Yusuf ( kini DPO) dinilai hakim secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya Anton pemuda Balun, seperti dalam Pasal 365 KUHP. Terdakwa
bersama Yusuf warga Lamongan, secara bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan.
Sidang yang dipimpin Hakim Anik Istirochah dengan anggota Yuli Purnomosidi dan Ratmini itu semula dituntut oleh JPU Sri Septi Hariyanti dengan tuntutan 8 tahun penjara.
AL Banna Lamongan atas putusan oleh hakim tersebut menyatakan pikir-pikir kemudian ahirnya menerima putusan dihadapan persidangan. Oleh karena telah menerima putusan, maka oleh Hakim ketua karena JPU tidak melakukan upaya banding maka terdakwa bisa segera dieksekusi. Terpidana tampak melihatkan wajah penyesalannya usai divonis oleh majelis hakim.
Selama persidangan, terpidana selalu jujur menceritakan apa yang telah dilakukannya bersama Yusuf, sesuai dengan BAP. “Saya sebenarnya hanya karena ingin memiliki sepeda motor korban. Karena melawan saya kalap dan langsung menusuk korban dengan pisau kecil,”aku Agus.
Seperti diketahui, Anton Susanto (20) pemuda asal Desa Balun yang ditemukan tak bernyawa di bantaran Kali Balun, Rabu (30/10/2013). Sejumlah alat bukti dan barang bukti yang diduga dipakai pelaku berhasil diamankan, yakni pisau dapur sepanjang 15 cm, sepasang sandal di TKP.
Sepeda motor milik korban Honda Supra X jyang dipakai korban dibawa kabur pelaku. Hllangnya sepeda motor korban disimpulkan polisi, korban tewas karena dirampok.
Dan tepat dua bulan setengah, Sabtu (17/1/2014) dini hari sejak kejadian pembunuhan polres Lamongan berhasil menangkap satu dari dua tersangka pembunuh Anton Susanto. Agus ditangkap di tempat persembunyinya hingga ke wilayah Bekasi Jawa Barat
Gerak keburnya tersangka tergolong sangat cepat. Tersangka menyebar dan selalu berpindah – pindah. Semula terdeteksi dari ponsel pelaku. Keberhasilan polisi itu berbekal data yang didapatkan polisi dimana tersangka sempat menyewa VCD dengan menggunakan KTP milik korban yang dirampasnya saat kejadian. Tersangka kemudian kembali ke Sidoarjo dan menjual sepeda motor. Polisi kemudian terus membuntuti pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap di Jawa Barat.