Jumat, 10 April 2026

Bupati Biak Ditangkap KPK

Bupati Biak Akan Diperiksa Kejati Papua di KPK

Saya telah memasukkan surat ke KPK beberapa hari yang lalu. Dan mereka telah menyetujui untuk memeriksa Yesaya terkait kasus di Supiori

SURYA Online, JAYAPURA - Tersangka dugaan kasus korupsi dana bantuan rehabilitasi dari Kemendikbud senilai Rp10,2 miliar pada 2012 yaitu Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk bakal diperiksa Kejaksaan Tinggi Papua di balik jeruji KPK.
    
"Kejati Papua akan memeriksa Yesaya Sumbok di KPK," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Papua Alexander Sinuraya di Jayapura, Senin (30/6/2014).

Ia mengatakan pihaknya telah mengantongi izin dari KPK untuk memeriksa dugaan korupsi di Kabupaten Supiori saat Yesaya Sombuk menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan setempat pada 2012 lalu.
    
"Saya telah memasukkan surat ke KPK beberapa hari yang lalu. Dan mereka telah menyetujui untuk memeriksa Yesaya terkait kasus di Supiori," katanya.
    
Alexander juga menyampaikan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK untuk menggabungkan perkara pidana yang menimpa orang nomor satu di Kota Karang (sebutan lain untuk Biak Numfor).

"Kasus yang menimpa Yesaya bisa digabungkan sesuai dengan aturan dan perundangan," katanya.
    
Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk, Selasa (17/6/2014) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi rehabilitasi 25 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Supiori, senilai Rp 10,2 miliar.

Sebelumnya, Bupati Kabupaten Biak Numfor Yesaya Sumbok ditangkap tangan oleh KPK bersama sejumlah rekannya karena dugaan suap proyek di salah satu kementrian. (ant)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved