Dituduh Lelang Agunan Sepihak, Bank Panin Jombang Didemo
Mereka menolak proses lelang sebuah agunan berupa rumah dan tanah milik debitur atas nama Ety Noviandari
Penulis: Sutono | Editor: Satwika Rumeksa
SURYA Online, JOMBANG-Bank Panin Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jombang di Jalan Wahid Hasyim Jombang diluruk puluhan warga yang menamakan diri Aliansi Penegakan Hukum dan Keadilan (APHK), Rabu (11/6/2014).
Mereka menolak proses lelang sebuah agunan berupa rumah dan tanah milik debitur atas nama Ety Noviandari, warga Desa Candimulyo, Kecamatan Kota. Alasannya, perjanjian antara debitur dan pihak Bank Panin masih berlaku dan baru habis masa kontraknya 12 Oktober 2014.
Massa APHK yang datang dengan puluhan sepeda motor dan sebuah mobil pikap yang dilengkapi sound system, langsung membentangkan spanduk protes dan sejumlah poster tuntutan.
Selain itu mereka juga menggelar orasi secara bergantian. "Kami meminta pimpinan Bank Panin Jombang keluar untuk negosiasi," kata Joko Fatah Rachim, salah pentolan APHK.
Hingga satu jam lebih, pihak Bank Panin belum menunjukkan tanda-tanda menemui pendemo. Hingga akhirnya para pendemo emosi dan merangsek mendekati kantor bank tersebut untuk melakukan penyegelan. Tapi upaya itu dicegah puluhan polisi dan satpam bank setempat.
Sebagai gantinya, pendemo menempelkan poster tuntutan di dinding dan pagar bank. Tak berapa lama, pihak Bank Panin meminta perwakilan pendemo melakukan musyawarah. Selama musyawarah dilakukan, massa terus orasi di depan Bank Panin.
Hendro, salah satu pendemo menjelaskan, kasus bermula ketika debitur Ety meminjam uang kepada Bank Panin, dengan masa kontrak 12 November 2012 hingga 12 Oktober 2014. Agunannya sebuah rumah
Namun sebelum masa kontrak habis, pihak Bank Panin sudah melakukan proses lelang atas rumah dan tanah yang jadi agunan. Padahal, debitur masih sanggup melunasi sisa utangnya tersebut sebelum masa kontrak habis.
Bahkan debitur sudah beberapa kali mengangsur sisa utangnya tersebut. Di antaranya pada 23 Desember 2013 mengangsur Rp 5 juta. Lalu 27 januari 2014 mengangsur lagi Rp 1 juta.
“Dan pada 23 April lalu, debitur membawa uang Rp 10 juta, tapi pihak bank menolak dengan alasan rumah sudah dilelang dan sudah ada pemenangnya. Ini berarti pelelangan dilakukan sepihak dan cacat hukum. Karena itu lelang harus dibatalkan,” cetus Hendro.
Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam antara pihak bank dan perwakilan pendemo akhirnya uusai. Namun hasilnya tidak memuaskan pendemo. Sebab, pihak bank bersikeras meneruskan proses lelang, dan mempersilakan nasabah menempuh jalur hukum.
“Bank Panin telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat kecil. Kami akan datang lagi dengan jumlah massa lebih besar. Kami juga masih mendata nasabah lainnya yang bernasib serupa,” teriak Joko Fatah.
Pihak pimpinan Bank Panin Jombang gagal dikonfirmasi, karena saat wartawan coba menemui, beberapa satpam bank setempat tidak membolehkan. Alasannya, pimpinan bank tidak bersedia diwawancarai.