Jumat, 17 April 2026

Polisi Bongkar Penjualan BBM Ilegal Antar-Kapal di Tanjung Perak

Praktik ini dibongkar setelah tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri turun ke Surabaya.

Penulis: M Taufik | Editor: Parmin

SURABAYA, SURYA – Peredaran bahan bakar minyak (BBM) jenis Marine Fuel Oil (MFO) secara ilegal terbongkar. MFO yang dikulak dengan harga subsidi, ditampung di kapal dengan tangki khusus. BBM ini Kemudian dijual ke kapal-kapal asing dan kapal barang yang sedang sandar di pelabuhan Tanjung Perak dengan harga nonsubsidi.

Praktik ini dibongkar setelah tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri turun ke Surabaya.

“Bekerjasama dengan Polda Jatim, kegiatan pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM jenis MFO ilegal ini berhasil dibongkar,” kata Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Karo Penmas Divhumas Polri, Selasa (10/6/2014).

Seorang tersangka sudah ditahan dalam perkara ini, yakni Konco Djoyo Tjondro, pengelola PT Sarana Pintu Mas (SPM). Dan dua kapal pengangkut BBM ilegal itu juga disita polisi di Buoi 10 perairan Tanjung Perak Surabaya.

Kapal Intan Jayadi sebagai penampung BBM ilegal dan kapal Saturn III yang biasa dipakai untuk mencari BBM MFO ke beberapa daerah. Di kapal Intan Jayadi, masih ada sisa MFO sebanyak 116.000 liter. Dan di Saturn III tersisa 292.000 liter MFO.

“BBM yang masih ada di dua kapal ini merupakan sisa. Dan kapalnya juga disita sebagai barang bukti,” sambung Boy bersama sejumlah pejabat Mabes Polri dan Polda Jatim saat meninjau langsung dua kapal yang disita di tengah laut tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved