Minggu, 3 Mei 2026

Pemkot Tetap Akan Kelola Poltekom

Shofwan mengaku belum tahu secara detail apa isi rekomendasi dari Pansus DPRD Kota Malang terkait status kelembagaan Poltekom.

Tayang:
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Wahjoe Harjanto

SURYA Online, MALANG – Pemkot Malang ngotot ingin mengelola Politeknik Kota Malang (Poltekom) dan berencana mengubah kelembagaan Poltekom menjadi Badan Layanan Umum (BLU) seperti Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM).

“Pendirian Poltekom hasil kerja sama Pemkot dengan Dirjen Dikti Kemendikbud. Aset Pemkot di Poltekom cukup besar. Tidak mungkin kami melepaskan Poltekom. Kami ingin membesarkan Poltekom untuk mencetak tenaga terampil di Kota Malang,” kata Sekretaris Kota (Sekkota) Malang, Shofwan, ditanya soal rekomendasi Pansus DPRD agar Pemkot Malang melepaskan pengelolaan Poltekom, Kamis (5/6/2014).

Dikatakannya, Pemkot Malang akan menata kembali pengelolaan Poltekom. Selama ini, Poltekom dikelola oleh yayasan di bawah Dinas Pendidikan Kota Malang. Rencananya, Pemkot akan mengelola sendiri Poltekom.

“Dinas Pendidikan hanya mengurusi pendidikan dasar saja. Untuk itu, Poltekom akan berada di bawah Pemkot langsung, seperti PDAM. Pemkot tetap boleh mengurus perguruan tinggi. Poltekom sendiri untuk kemaslahatan masyarakat. Selama ini, Poltekom menampung mahasiswa miskin di Kota Malang,” ujarnya.

Shofwan mengaku belum tahu secara detail apa isi rekomendasi dari Pansus DPRD Kota Malang terkait status kelembagaan Poltekom. Tetapi, menurutnya, Pemkot tetap tidak akan melepaskan pengelolaan Poltekom. “Saya juga belum tahu isi rekomendasinya. Nanti akan kami bahas lagi seperti apa teknisnya,” katanya.

Ketua Pansus Poltekom, Lookh Makhfudz, mengatakan, sudah menyampaikan empat rekomendasi Pansus terkait status kelembagaan Poltekom dalam rapat internal DPRD Kota Malang. Empat rekomendasi tersebut akan dimasukkan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Poltekom.

“Rekomendasi kami tetap, yaitu, agar Pemkot Malang melepas pengelolaan Poltekom. Poltekom dijadikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang mandiri. Poltekom juga tidak bisa dialih fungsikan menjadi lembaga lain. Hal itu sesuai Surat Kopertis Wilayah 7 No 1216/K7/KL/2014 tentang pelarangan alih kelola PTS,” katanya.

Adapun keempat rekomendasi Pansus, yaitu, kelembagaan Poltekom yang sebelumnya berupa yayasan di bawah Dinas Pendidikan Kota Malang, harus diubah menjadi Yayasan Pendidikan Kota Malang. Kelembagaan Poltekom sudah tidak di bawah Dinas Pendidikan Kota Malang lagi.

Kelembagaan Poltekom diharapkan mandiri. Selain itu, harus ada perombakan struktur kepengurusan yayasan Poltekom. Perubahan yayasan itu harus dilaksanakan enam bulan setelah Perda disahkan. Poltekom didorong menjadi perguruan tinggi swasta yang mandiri.

Rekomendasi kedua, dalam masa transisi ke status yayasan yang mandiri itu, Pemkot Malang diharapkan tetap memberi kontribusi ke Poltekom. Hal itu untuk mewujudkan program Pemkot Malang yang ingin menjadikan Kota Malang sebagai kota dengan sumber daya manusia yang terampil. Kontribusi yang diberikan Pemkot Malang ke Poltekom maksimal dua tahun, setelah perubahan status yayasan.

Ketiga, terkait aset Pemkot Malang yang dipakai untuk bangunan Poltekom, pansus merekomendasikan agar disewa. Poltekom bisa menyewa dengan jangka waktu lima tahunan. Terkahir, pansus akan mencabut Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Poltekom. Perda tersebut diganti dengan Perda baru yang mengatur perubahan status yayasan Poltekom.

Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Priyatmoko Oetomo, mengatakan, cenderung mendorong Pemkot Malang agar mengubah kelembagaan Poltekom menjadi Badan Layanan Umum. Agar aset Pemkot Malang di Poltekom tidak hilang. Selain itu, ke depan Poltekom juga harus memberi kontribusi kepada Pemkot Malang. “Statusnya diubah menjadi BLU lebih aman. Aset Pemkot Malang tetap terjaga. Dan harapannya, Poltekom bisa mencetak tenaga terampil di Kota Malang,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved