Kapolsek Pilangkenceng Dipraperadilankan Warga

"Kapolsek harus menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada JPU paling lambat tujuh hari."

Penulis: Sudarmawan | Editor: Satwika Rumeksa
zoom-inlihat foto Kapolsek Pilangkenceng Dipraperadilankan Warga
Surya/sudarmawan
Kapolsek Pilangkenceng, AKP Sumarji dipraperadilankan, Fendi Puguh Prasetyo di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Senin (2/6/2014).

SURYA Online, MADIUN-Kapolsek Pilangkenceng, AKP Sumarji dipraperadilankan, Fendi Puguh Prasetyo warga RT 11, RW 02, Desa Krebet, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun karena dianggap lamban dalam menangani kasus laporan dugaan surat keterangan palsu.

Dalam sidang perdana itu hakim tunggal, Hendri Setiawan dan termohon diwakili penasehat hukumnya dari Binkum Polda Jatim, AKBP Warseno dkk.

Dalam permohonannya, Pemohon Fendi Puguh Prasetyo menyebutkan tanggal 6 Maret 2014, pemohon melaporkan adanya dugaan tindak pidana pembuatan surat keterangan palsu yang dilakukan, Kepala SDN Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, Lamiyun.

Laporan ke Polsek Pilangkenceng ini, dibuktikan dengan surat laporan polisi No.LP/05/III/2014/JATIM/RES MDN/SEK PLC tertanggal 6 Maret 2014 dan surat tanda bukti lapor No.TBL/02/III/2014/SEK PLC tertanggal 6 Maret 2014.

Selain itu, pemohon juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan No.B/II/SP2HP.2/III/2014/RESKRIM dan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Polsek Pilangkenceng dengan No.SP-DIK/05/III/2014 Sek-Plc tertanggal 20 Maret 2014.

"Tetapi, hingga dua bulan sejak laporan dilayangkan, penyidik Polsek Pilangkenceng belum mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan. Apalagi menyerahkan barang bukti dan tersangka," terang pemohon kepada Surya, Senin (2/6/2014).

Selain itu, pemohon mengungkapkan inti dalam permohonan praperadilan itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan Kapolsek Pilangkenceng melanjutkan proses hukum atas laporannya. Disamping itu, pemohon meminta agar majelis hakim memerintahkan Kapolsek Pilangkenceng untuk mengirimkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) paling lambat 4 hari sejak putusan dibacakan.

"Kapolsek harus menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada JPU paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan," imbuhnya.

Sementara mengenai dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan itu, kata Fendi hal ini berkaitan dengan salah seorang honorer Kategori 2 (K2) di SDN Muneng, Kecamatan Pilangkenceng.

Menurutnya, di SDN Muneng ada salah seorang honores K2 berinisial HR yang diduga tidak secara terus menerus menjadi honores K2 di SDN itu. Akan tetapi, meski pernah putus selama dua tahun, untuk mengikti proses CPNS dari jalur honorer K2, dibuatkan surat oleh kepala sekolah itu seakan-akan honorer itu terus mengabdi di sekolah itu. Padahal, syarat utama CPNS dari jalur K2 itu, setidaknya harus sudah menjadi tenaga honorer sejak 1 Januari 2005 secara terus-menerus tanpa putus dengan bukti absensi di sekolah lokasinya mengabdi.

"Kenyataannya, HR tidak aktif selama dua tahun. Tetapi, kemudian oleh Kepala SDN Muneng, dibuatkan surat keterangan seolah-olah HR adalah honorer tanpa putus di sekolah itu. Makanya, atas surat keterangan itu, Lamiyun saya laporkan ke polisi. Tetapi sampai kini penanganannya lamban. Makanya Kapolsek saya Praperadilkan ini," pungkasnya.

Sementara sidang praperadilan itu, sempat ditunda dan akan dilanjutkan besok.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved