Kapolsek Pilangkenceng Berdalih Alat Bukti Belum Cukup
Jika dipaksakan ada penetapan tersangka dan dibuatkan SPDP ke Kejari Mejayan, bisa jadi bakal ditolak Kejari Mejayan.
Penulis: Sudarmawan | Editor: Satwika Rumeksa
SURYA Online, MADIUN-Kapolsek Pilangkenceng, AKP Sumarji mengaku tidak mempermasalahkan dipraperadilankan warganya. Pihaknya meyakini dirinya bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku yakni KUHAP dalam menangani kasuslaporan dugaan surat keterangan palsu yang diduga dibuat Kepala Sekolah (Kasek) SDN Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, Lamiyun itu.
"Untuk hari ini, sidangnya akan ditunda besok. Tidak masalah dipraperadilankan. Kan kasusnya tetap berjalan terus. Tidak ada dalam benak kami menghentikan kasus dengan diam-diam itu. Karena yang dilaporkan ke kami itu laporan untuk institusi," terang Sumarji kepada Surya, Senin (2/6/2014) melalui ponselnya.
Lebih jauh, Sumarji mengungkapkan jika laporan yang disampaikan warga ke Polsek Pilangkenceng atas dugaan surat keterangan palsu itu hanya berupa foto kopi. Menurutnya, alat bukti foto kopi itu tidak cukup jika tak disertakan aslinya (surat keterangan yang asli).
"Kan tidak bisa hanya berupa foto kopi kami jadikan alat bukti untuk menjerat tersangka," ucapnya. Karena alat bukti belum cukup itulah, kata Sumarji pihaknya belum mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Apalagi, dalam perkara itu belum ada tersangkanya. Selain itu, kata Kapolsek jika dipaksakan ada penetapan tersangka dan dibuatkan SPDP ke Kejari Mejayan, bisa jadi bakal ditolak Kejari Mejayan.
"Kemarin sebelum dipraperadilankan, saya sudah meminta dia (pemohon) bersabar. Karena kami dalam perkara itu sudah memeriksa puluhan saksi baik dari UPT Dinas Pendidikan Pilangkenceng maupuan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Madiun. Makanya, sekarang kami mencari keaslian surat keterangan itu ada di Dinas Pendidikan atau BKD? Kalau sudah ditemukan akan diujikan ke laboratorium. Baru setelah itu menentukan palsu dan tidaknya surat keterangan itu," ungkapnya.
Sementara jika pihaknya menghentikan penyelidikan kasus laporan itu, maka penghentiannya bukan diam-diam akan tetapi dilaksanakan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Karena yang kami tangani adalah laporan untuk instutusi dan lembaga kami. Pokoknya kami bekerja pada rel (aturan) kalau tak berdasar pada rel (aturan) jelas kami akan terguling sendiri. Dasar kami dalam penyelidikan itu jelas KUHAP," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Pilangkenceng, AKP Sumarji dipraperadilankan, Fendi Puguh Prasetyo warga RT 11, RW 02, Desa Krebet, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Ini menyusul, Kapolsek Pilangkenceng dianggap lamban dalam menangani kasus laporan dugaan surat keterangan palsu.
Dalam sidang perdana itu menggunakan hakim tunggal, Hendri Setiawan dan termohon diwakili penasehat hukumnya dari Binkum Polda Jatim, AKBP Warseno dkk.
Dalam permohonannya, Pemohon Fendi Puguh Prasetyo menyebutkan tanggal 6 Maret 2014, pemohon melaporkan adanya dugaan tindak pidana pembuatan surat keterangan palsu yang dilakukan, Kepala SDN Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, Lamiyun. Laporan ke Polsek Pilangkenceng ini, dibuktikan dengan surat laporan polisi No.LP/05/III/2014/JATIM/RES MDN/SEK PLC tertanggal 6 Maret 2014 dan surat tanda bukti lapor No.TBL/02/III/2014/SEK PLC tertanggal 6 Maret 2014.
Selain itu, pemohon juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan No.B/II/SP2HP.2/III/2014/RESKRIM dan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Polsek Pilangkenceng dengan No.SP-DIK/05/III/2014 Sek-Plc tertanggal 20 Maret 2014.