Kriminalisasi Bisnis oleh Oknum Kejaksaan Kembali Terjadi
“Kasus PLTGU Belawan ini adalah kriminalisasi bisnis yang sering dilakukan oleh oknum Kejaksaan, misalnya kasus Merpati, IM2, Chevron
Penulis: Yoni | Editor: Yoni
SURYA Online,MEDAN - Kasus kriminalisasi bisnis oleh oknum jaksa kembali terjadi di Indonesia.
Setelah kasus PT Merpati Airlines; kerjasama PT Indosat Mega Media (IM2) dan induk usahanya PT Indosat Tbk; serta kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia,
kali ini menimpa PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Kriminalisasi bisnis ini semakin mengkhawatirkan karena mengancam penegakan hukum yang berkualitas dan iklim investasi.
Dalam kasus proses pengadaan pekerjaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 & GT 2.2 PLTGU Blok II Belawan, Medan (LTE GT 2.1 & GT2.2), yang sidang perdananya telah dimulai Selasa (20/5) dan Rabu (21/5) pekan ini di Pengadilan Negeri Medan, kejaksaan
menuduh daya mampu mesin hanya sebesar 123 MW tidak sesuai dengan daya mampu.
“Tuduhan ini tidak benar karena beban 123 MW yang diperoleh oleh penyidik Kejagung bukan berasal dari hasil pengujian tetapi kejaksaan hanya menyaksikan mesin yang pada saat itu hanya memikul beban 123 MW (siang hari). Padahal berdasarkan pengujian yang sebenarnya oleh lembaga sertifikasi, daya mampu GT 2.1 mampu mencapai 140,7 MW sehingga melebihi daya mampu minimal kontrak,” kata Kuasa Hukum PLN Todung Mulya Todung.
"Tampak jelas bahwa oknum kejaksaan memaksakan dakwaan dengan mencari-cari kesalahan bahkan dakwaan tidak menyebutkan satu pun peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh para terdakwa, lantas di mana unsur perbuatan melawan," tegasnya.
Selain itu dari sisi kerugian negara dalam perkara LTE ini, tidak ada kerugian negara sama sekali, bahkan PLN justru melakukan penghematan.
Alasannya, realisasi nilai kontrak justru jauh lebih kecil dari HPS kontrak awal. Pada HPS kontrak awal dengan pemenang tender Mapna Co, tertulis sebesar Rp 645 miliar, sementara harga yang tertuang dalam kontrak.
“Dengan nilai kontrak sebesar Rp 431 miliar, justru PLN berhasil melakukan saving sebesar Rp 214 miliar (RAB Rp 645 miliar dibandingkan nilai kontrak Rp 431 miliar), sehingga tuduhan kerugian negara tidak terbukti. Karena itulah, dasar penahanan para tenaga ahli PLN tidak berdasar,” kata Todung.
Dia menambahkan bahwa tidak ada kerugian negara.
“Kasus PLTGU Belawan ini adalah kriminalisasi bisnis yang sering dilakukan oleh oknum Kejaksaan, misalnya kasus Merpati, IM2, Chevron. Tampaknya oknum-oknum tersebut kurang atau bahkan tidak memahami perkembangan dunia bisnis. Hal ini sungguh berbahaya bagi penegakan hukum dan kepercayaan investor terhadap Indonesia”,” ujar Todung.
Menurut Todung, selayaknya diapresiasi komitmen PLN yang telah berupaya optimal melakukan penghematan anggaran dan transparansi bisnis.
Dalam beberapa tahun belakangan, PLN telah melakukan pembenahan dan pembersihan internal melalui Empat
pilar PLN: Partisipasi, Integritas, Transparansi, dan Akuntabilitas.
Komitmen tersebut berbuah dengan sejumlah penghargaan anti korupsi, seperti Bung Hatta Anti-Corruption Award 2013; Juara I Perusahaan dengan Keterbukaan Informasi Publik 2013.
Sebagai catatan, dalam kasus Merpati, oknum Kejaksaan Agung memidanakan mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan dalam kasus sewa pesawat Boieng 737-500.
Padahal, hasil audit dan penyelidikan KPK, BPK, Bareskrim Polri menegaskan tidak ada kerugian negara.
Adapun kasus kerjasama IM2 dan Indosat, oknum Kejaksaan Agung memidanakan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto dalam perkara kerjasama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1
GHz.
Padahal, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta kalangan industri tegas menyatakan tidak ada pelanggaran Undang-Undang dan kerjasama tersebut adalah kerjasama
yang juga dilakukan oleh 280 penyelenggara jasa internet (ISP) (common practise).
Sementara dalam kasus bioremediasi Chevron, oknum jaksa memidanakan sejumlah petinggi Chevron dengan tuduhan merugikan keuangan negara.
Padahal, Kementerian Lingkungan Hidup melalui surat Nomor: B-3555/MENLH/PDAL/03/2013 tertanggal 28 Maret 2012 yang ditandatangani oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup telah nyata menyatakan tidak ada pelanggaran izin dan kegiatan bioremediasi yang dilakukan PT CPI.
Ironisnya, kriminalisasi bisnis pada sejumlah perusahaan tersebut dilakukan oleh oknum.
Menurut Todung, dalam perkara LTE PLN, kalaupun ada kesalahan, selayaknya bukan ranah pidana, melainkan perkara perdata dan administrasi dan menjadi kewenangan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan perjanjian para pihak.
Dalam perkara LTE ini, para tenaga ahli PLN yang dijadikan tersangka adalah eks General Manager Chris Leo Manggala, ketua panitia lelang Surya Dharma Sinaga, Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali.
Selain itu, dua dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propulsi Supra Dekanto dan Direktur Utama PT Mapna Indonesia Mohammad Todung memandang bahwa tidak ada urgensi sama sekali untuk melakukan penahanan terhadap para tenaga ahli PLN karena selain keahlian para terdakwa sangat dibutuhkan oleh PLN, PLN menjamin bahwa para terdakwa tidak akan melarikan diri dan menghilangkan.
“Tidak selayaknya para tenaga ahli PLN tersebut dijadikan sebagai terdakwa karena proses pengadaan pemeliharaan GT 2.1 & GT 2.2 PLTGU Blok II Belawan Medan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penahanan para terdakwa tidak ada urgensinya sama sekali karena selain keahlian para terdakwa sangat dibutuhkan oleh PLN.
PLN menjamin bahwa para terdakwa tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Untuk itu, saya meminta agar para terdakwa segera dibebaskan atau paling tidak dialihkan menjadi tahanan kota,” kata Todung.
Pelelangan pekerjaan peremajaan LTE PLTGU Belawan telah dimulai 2009. Namun pelelangan gagal hingga di tahun 2011 dilakukan penunjukan langsung kepada Siemens.
Langkah ini pun tak berhasil karena tak ada titik temu lantaran Siemens menawar harga sebesar Rp 830 miliar, jauh dari pagu anggaran PLN sebesar Rp 645 miliar.
Karena terus tertunda, Direksi PLN memutuskan pelaksanaan proses pengadaan LTE PLTGU Belawan dialihkan dari penunjukan langsung ke pemilihan langsung karena selain negosiasi dengan Siemens tak tercapai kata sepakat, tujuan digunakannya metoda pemilihan langsung,
yaitu untuk efisiensi anggaran, mendapatkan harga kompetitif, mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), juga memberikan kesempatan yang sama kepada perusahaan lain.
Dalam proses pemilihan langsung, awalnya ada tiga kontestan, yakni Siemens, Mapna Co, dan Ansaldo Energia. Dari ketiga perusahaan tender tersebut Mapna Co dinyatakan sebagai pemenang setelah Ansaldo mundur, dan Siemens dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan Rejection Condition, yaitu tidak menyampaikan total waktu penyelesaian pekerjaan dan tidak menyampaikan garansi Daya Mampu/Mega Watt yang dihasilkan).
Siemens adalah pembangun awal PLTGU Belawan.
Pemilihan Mapna Co. sebagai pemenang tender telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mapna Co. adalah Engine Maker papan atas dunia dan telah disertifikasi sebagai Original Equipment Manufacture (OEM) oleh Gas Turbin World Handbook dan ditetapkan sebagai pemenang tender sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Todung.
Namun JPU atas aduan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), menuduh para tenaga ahli PLN tersebut merugikan keuangan negara terkait Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan tuduhan merugikan negara Rp 2,3 triliun.