Setiap Tahun Merugi, PD Apotek Caruban Bakal Segera Ditutup
Dipastikan apotek yang mulai didirikan Tahun 1974 itu, bakal ditutup pada akhir Tahun 2014 mendatang.
Penulis: Sudarmawan | Editor: Satwika Rumeksa
SURYA Online, MADIUN-Pemkab Madiun mulai mengambil kebijakan strategis mengenai Perusahaan Daerah (PD) Apotek Caruban. Rencananya, dalam waktu dekat PD Apotek Caruban yang ada di pinggir Jl Raya Surabaya - Madiun tepatnya di Jl Panglima Sudirman, Komplek bekas gedung Bioskop Garuda Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan ini, bakal segera ditutup Pemkab Madiun. Alasannya, hampir setiap tahun perusahaan itu terus merugi sejak lebih dari 10 tahun terakhir ini.
Dipastikan apotek yang mulai didirikan Tahun 1974 itu, bakal ditutup pada akhir Tahun 2014 mendatang. Ini menyusul, adanya pengajuan Raperda Kabupaten Madiun tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Madiun Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotek Kabupaten Madiun (Apotek Caruban) yang diajukan Bupati Madiun ke DPRD Kabupaten Madiun dalam paripurna, Jumat (16/5/2014) kemarin.
Di dalam Raperda itu disebutkan jika apotek ini, mulai tahun 2002 lalu, tidak ada kemajuan dan perkembangan. Bahkan cenderung mengalami kerugian setiap tahun. Kondisi ini memicu tidak adanya kontribusi untuk Pemkab Madiun. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur juga merekomendasikan untuk segera ditutup karena merugi itu. Apalagi, sejak beberapa tahun terakhir, keuntungan penjualan obat tidak dapat memenuhi kebutuhan biaya operasional hingga membebani kondisi keuangan Pemkab Madiun.
Berdasarkan pantauan Surya saat ini, apotek yang mulai dioperasikan sejak Tahun 1976 atau 2 tahun paska lahirnya Perda masih beroperasi. Selain itu, stok obat-obatannya cukup banyak.
Akan tetapi, dalam perkembangan setiap tahun terus-terusan kalah bersaing dengan apotek lainnya. Diduga, hal ini disebabkan kepemimpinannya dipegang orang-orang yang tak memiliki jika mengembangkan apotek, penjualan serta distribusi obat-obatan. Dampaknya, tak ada perkembangannya sama sekali meski memiliki Direktur PD Apotek Caruban.
Berdasarkan data yang digalih Surya menyebutkan, jika setahun terakhir yakni per 31 Desember 2012, apotek ini mendapatkan suntikan dana dari Pemkab Madiun Rp 246 juta, akan tetapi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PD Apotek Caruban tidak lebih dari Rp 48 juta per tahun.
Bupati Madiun, Muhtarom mengatakan jika selama bertahun-tahun Apotek Caruban sudah diberikan suntikan dana segar dari Pemkab Madiun. Akan tetapi, dalam perkembangannya tidak ada perbaikan kondisi keuangannya. Dampaknya, Pemkab Madiun bakal segera menutup apotek itu.
"Paska mengalami perdebatan panjang dengan para anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Madiun, kami mengambil sikap akan segera menutup Apotek Caruban. Dan Raperda Pencabutan Pendirian Apotek Caruban juga sudah diajukan ke dewan," terangnya kepada Surya, Minggu (18/5/2014).
Sementara mengenai karyawan yang ada di PD Apotek Caruban baik yang dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS yakni Direktur PD Apotek Caruban, Apoteker dan administrasi bakal segera dicarikan solusi dan jalan keluarnya.
"Tetap, akan dipertimbangkan saat penutupan. Nanti kebijakannya apa masidh dirapatkan," pungkasnya.