Polisi Ringkus Pengedar Pil Setan dalam Kemasan Pocong ke Pelajar

Tersangka tertangkap saat menjual sebanyak 174 butir pil double L ke kalangan pelajar yang ada di sejumlah warung kopi

Penulis: Sudarmawan | Editor: Heru Pramono

SURYA Online, MADIUN - Seorang pengedar pil double L ke kalangan pelajar yang ada di Kota Caruban (Kecamatan Mejayan), Lamidi (27) alias Celeng warga RT 08, RW 02, Desa Bulu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun terpaksa mendekam dalam tahanan Polres Madiun.

Tersangka tertangkap saat menjual sebanyak 174 butir pil double L ke kalangan pelajar yang ada di sejumlah warung kopi, Pasar Mejayan Baru, serta lokasi nongkrong kalangan pelajar lainnya di Caruban.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti ratusan butir pil setan yang hendak dijual, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 50.000 hasil penjualan pil setan dari saku celana tersangka.

Tersangka ditangkap petugas Buser Satuan Narkoba Polres Madiun saat bertransaksi pil setan yang dikemas dalam bungkusan kertas mirip pocong ke kalangan pelaajar di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Setiap paket pocong (bungkus) berisi 6 butir pil double L yang dijual seharga Rp 10.000 ke kalangan pelajar.

Tersangka Lamidi mengaku berjualan pil double L dalam bentuk pocong agar tidak ditekahui petugas. Hasil berjualan pocong itu, kata Lamidi akan digunakan untuk menambah penghasilannya guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Alasannya, uang hasil bekerja sebagai tukang parkir tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup sehari-harinya.

"Hanya untuk menambah penghasilan sehari-hari saja. Kami butuh banyak masukan agar ekonomi keluarga berjalan lancar. Kalau jualannya ke kalangan pelajar karena lebih muda dan harganya murah. Apalagi, cara mengkonsumsinya mudah tinggal diminum sama air atau kopi sudah terasa efeknya," terangnya kepada Surya, Rabu (14/5/2014).

Sementara Kasat Narkoba Polres Madiun, AKP Basuki Dwi Koranto menegaskan jika tim penyidik dan pemburunya sudah lama mengincar tersangka Lamidi yang sudah lama beroperasi mengedarkan pil double L itu.

Apalagi, cara peredaran tersangka cukup terbuka, yakni dengan cara mendatangi lokasi nongkrong kalangan pelajar dan pemuda. Saat di lokasi kalangan pelajar dan pemuda itu, tersangka langsung menawari obat itu ke para calon pelanggannya.

"Target peredarannya adalah kalangan pelajar. Kan harganya murah hanya Rp 10.000 per 6 sampai 7 butir pil di dalam satu paket pocong," ungkapnya.

Sementara tersangka bakal dijerat pasal pasal 197 dan atau pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman maksimalnya bisa mencapai 15 tahun penjara," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved