Pileg 2014
Aktif di Parpol, Anggota Panwaslu Kab Malang Dilaporkan ke Bawaslu
Anggota Panwaslu Kabupaten Malang, Eka Fatmawati dilaporkan ke Bawaslu RI dan Bawaslu Jawa Timur karena diduga aktif sebagai anggota partai politik.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Parmin
SURYA Online, MALANG - Anggota Panwaslu Kabupaten Malang, Eka Fatmawati dilaporkan ke Bawaslu RI dan Bawaslu Jawa Timur karena diduga aktif sebagai anggota partai politik (parpol). Latar belakangnya adalah Eka pernah menjadi caleg PKNU dari dapil 2 Kota Batu.
"Telah terjadi pelanggaran karena penyelenggara pemilu, ia masih aktif sebagai anggota parpol," jelas Abdul Majid, Direktur Forum Penyelamat Demokrasi (Formad), Senin (12/5/2014).
Atas pelaporan itu, Formad telah mengirim tembusan ke Bupati Malang, DPRD Kabupaten Malang, Panwaslu dan KPU Kabupaten Malang. Padahal harusnya, tambah Majid, di UU 15/2011, penyelenggara pemilu agar tidak aktif dalam parpol sekurang-kurangnya lima tahun. Sementara ia dilantik sebagai anggota panwaslu pada 2012. Ketika ditanya mengapa kasusnya baru dilaporkan sekarang, Majid menyatakan baru menemukannya pada tahun ini.
Dalam pencalegan di Kota Batu, ia memakai nama Hj Ika Fatmawati SPd. Dalam dokumen penghitungan suara dan penetapan perolehan kursi parpol peserta pemilu anggota DPRD Kota Batu pada 2009, Ika hanya mendapat 14 suara.
"Dengan terlibat di parpol, maka akan mempengaruhi tugasnya di panwaslu," kata Majid usai menyerahkan surat tembusan ke DPRD Kabupaten Malang. Ditemui usai kegiatan acara KPU Kabupaten Malang di gedung DPRD, Eka menampakkan wajah biasa saja dengan pelaporan itu.
Ia mengakui memang pernah jadi caleg PKNU di Kota Batu. "Saya dicalonkan hanya untuk memenuhi kuota perempuan. Untuk administrasi, saya berikan data-data dan kemudian diproseslah," tutur Eka. Namun setelah itu, ia tidak aktif di partai. Soal nama Ika Fatmawati, bukan Eka Fatmawati katanya, karena ada kesalahan administrasi. "Nama saya yang benar Eka Fatmawati," jelasnya sambil menyodorkan KTP-nya. Menurutnya, saat pencalegan, secara pribadi, ia tidak melakukan kampanye dan tidak membuat atribut.
Partai yang memasangnya, PKNU kini juga sudah tidak ada lagi. Bagaimana kalau laporan itu diproses Bawaslu? "Saya siap saja. Saya sebagai anggota panwaslu akan menaati itu," tutur Eka. Menurutnya, meski pernah nyaleg, tapi sampai saat ini, ia menjunjung tinggi azas independensi. "Saya netral pada partai-partai," tegasnya. Katanya, ia tidak mau berburuk sangka mengapa kasus ini digulirkan. "Sebagai pejabat pejabat publik, tidak apa disoroti masa lalu. PKNU juga sudah tidak ada," urainya. Ia memilih mengalir saja menghadapi masalah.
"Saya tidak mau berasumsi apa-apa dibalik ini. Ini proses demokrasi. Dijalani saja," tegasnya.