Pileg 2014
KPUD Gresik Dilaporkan ke Bawaslu Jatim
Panwaslu Kabupaten Gresik melaporkan KPUD ke Bawaslu Jawa Timur dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait pelanggaran kode etik.
Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
SURYA Online, GRESIK - Pengumuman hasil rekapitulasi calon legislatif (Caleg) anggota DPRD Gresik 2014-2019 dijadwalkan pada Senin (12/5/2014). Namun demikian KPUD Gresik masih meninggalkan Pekerjaan Rumah terkait laporan Panwaslu.
Panwaslu Kabupaten Gresik melaporkan KPUD ke Bawaslu Jawa Timur dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait pelanggaran kode etik oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Pulopancikan, Kecamatan Gresik saat Pileg 9 April 2014. Saat itu PPS membuka kotak suara tanpa saksi dengan alasan mencari berkas yang tertinggal dalam kotak suara saat pelaksanaan.
"Unsur pelanggaran kode etiknya karena PPS sengaja membuka kotak tanpa ada saksi Parpol dan PPL. Jelas ini pelanggaran tersetruktural dari KPUD Gresik yang tidak maksimal dalam memberi penjelasan kepada PPS sehingga PPS berani melanggar kode etik," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Gresik, Sidiq Notonegoro, Minggu (11/5/2014).
Sesuai Undang-undang Pemilu Nomor 15 Tahun 2012 bahwa PPS dilarang membuka kotak suara tanpa saksi Parpol dan PPL.
"Unsur pelanggarannya karena membuka kotak tanpa ada saksi sesuai dengan aturan yang ada. PPS sengaja membuka kotak suara di luar jadwal. Apapun alasannya, apalagi sendirian, tidak ada saksi dan pengawas," imbuhnya.
Komisioner KPUD Gresik Achmad Roni mengatakan, jadwal penetapan anggota DPRD Gresik pada Senin (12/5/2014).
Sedang terkait laporan Panwaslu Kabupaten Gresik perihal PPS Desa Pulopancikan Gresik yang membuka kotak suara sendiri, Roni mengatakan akan mengevaluasi kinerja PPS Desa Pulopancikan. "Kita evaluasi proses pileg ini termasuk PPS Desa Pulopancikan," kata Roni.