DPO 4 Tahun, Terpidana Korupsi Hibah Belanda Ditangkap di NTB
Ekskusi terakhir, sekitar Januari 2011 lalu, terpidana mala melarikan diri keluar Jawa
Penulis: Sudarmawan | Editor: Satwika Rumeksa
SURYA Online, MADIUN-Terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Belanda senilai Rp 4,3 miliar Tahun 2004, Firman dari kalangan kontraktor tertangkap di ibu kota Nusa Tenggara Barat (NTB). Firman ditangkap setelah dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) mulai Tahun 2010 lalu. Ini menyusul, pascaturunnya kasasi dari Mahkamah Agung (MA) pada 22 Maret 2010 lalu, terpidana yang sudah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo sebanyak 3 kali untuk menjalani eksekusi itu, tidak pernah hadir dengan alasan yang jelas. Bahkan saat hendak dieksekusi paksa, ternyata sudah tak berada di rumahnya.
Ekskusi terakhir, sekitar Januari 2011 lalu, terpidana mala melarikan diri keluar Jawa itu hingga akhirnya Kejari Ponorogo menetapkan terpidana sebagai DPO.
"Firman saat kami panggil untuk eksekusi sebanyak tiga kali tidak hadir dan tidak ada jawaban. Karena terpidana tidak koopertif maka kami tetapkan sebagai DPO sejak itu," terang Kasi Pidsus Kejari Ponorogo, Yunianto Tri Wahono kepada Surya, Minggu (11/5/2014).
Selain itu, Yunianto menguraikan sejak terpidana menghilang paska ditetapkan menjadi DPO, pihak Kejari Ponorogo berkoordinasi dan bekerjasana dengan tim pemburu DPO Kejari lainnya. Saat ada informasi yang bersangkutan berada di luar pulau Jawa yakni di NTB, maka Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Mataram. Hasilnya, Firman ditangkap di Dompu, ibu kota NTB itu.
"Sekarang terpidana menjalani vonis 4 tahun dengan uang denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 27 juta subsider 3 bulan. Terpidana akan menghabiskan waktu di Lapas Mataram. Soal nanti akan dikirim ke Ponorogo, atau tidak itu kewenangan Lapas Mataram," imbuhnya.
Berdasarkan datanya, kata pria yang akrab dipanggil Yun ini mengungkapkan Firman divonis Pengadilan Negeri Ponorogo Tahun 2006 dengan nomor putusan 74/Pid.B/PNPo/ 2006 dengan vonis 1 tahun penjara. Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak puas atas putusan itu, maka JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya karena tuntutan jaksa waktu 4 tahun penjara. Berdasar keputusan nomor 222/Pid/2007 tanggal 17 Sepetmber 2007, putusan di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya ternyata menguatkan putusan PN yaitu 1 tahun penjara. Maka JPU mengajukan kasasi ke MA.
"Di tingkat kasasi MA, terpidana divonis 4 tahun penjara berdasar keputusan MA No 241/K/Pidsus/2009. Terpidana divonis bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaruhi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, dana hibah Belanda yang dikorupsi terpidana sebesar Rp 27, 439 juta. Dalam pekerjaan proyek perbaikan mutu pendidikan di MTs Muhammadiyah 7 Bungkal dengan nilai pekerjaa Rp 100 juta dan MI Maarif Singosaren, Kecamatan Jenangan dengan nilai pekerjaan Rp 70 juta.
Proyek dana hibah Belanda senilai Rp Rp 4,3 miliar Tahun 2003 ini, seharusnya diswakelolakan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan dikerjakan oleh sekolah dan komite. Namun, dalam prakteknya, oleh Pemkab Ponorogo semasa Bupati, Markum Singodimedjo dikerjakan melalui rekanan. Selain Firman yang merupakan DPO tertangkap di Dompu, NTB beberapa orang Ponorogo yang sudah dijebloskan penjara adalah Purwanto (Mantan Kepala Bappeda), Priyo Nugroho (mantan staf Bappeda), Mbah Gunung (Kontraktor) dan Hadi Suryono (Kontraktor sekaligus Ketua Gapensi Ponorogo saat itu).