Pileg 2014
Caleg Siap Gugat Balik Pelapor jika Tak Terbukti Curang
Tim pemenangan Calon Legislatif DPRRI dari Partai Golkar, H Adies Kadir, menyiapkan gugatan balik jika pengaduan ke Bawaslu Jatim tidak terbukti.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Parmin
SURYA Online, SURABAYA - Tim pemenangan Calon Legislatif DPRRI dari Partai Golkar, H Adies Kadir, menyiapkan gugatan balik jika pengaduan ke Bawaslu Jatim tidak terbukti. Ini setelah tim pemenangan Caleg Adies Kadir telah mengantongi berkas C-1 dan DA-1 yang dipersoalkan atas dugaan penggelembungan suara untuk caleg nomor 5 DPR RI dapil Surabaya-Sidoarjo atas laporan M Ruslan ke Bawaslu Jatim.
"Tapi kita masih membuka kesempatan untuk berkoordinasi dengan beradu data. Tapi kalau tidak dimungkinkan, jalan terbaik upaya hukum," kata LS Darwanto, Ketua Tim Pemenangan Caleg DPRRI, Adies Kadir, Senin (5/5/2014).
Dijelaskan Darwanto, tingginya perolehan suara pada rekapitulasi sementara dari Caleg Adies Kadir cukup beralasan jika pada kenyataanya berhak melaju ke Senayan. Hal itu tidak terlepas dari upaya dari tim dalam melakukan sosislaisasi dalam kurun waktu satu tahun. Dan itu ditambah dari investasi politik dalam Pilwali Kota Surabaya tahun 2010 lalu sehingga warga cukup mengenal sosok Adies Kadir.
Oleh karena itu, ungkap Darwanto, pihaknya melihat sangat aneh dan lucu dari protes dari Caleg lain yang masih satu partai. Meskipun sebagai warga negara yang baik, Caleg tersebut memiliki hak untuk pelaporan ke Bawaslu.
"Ini kelucuanya, karena pengadu tidak mengatasnamakan artai Golkar tapi bisa sampai melaporkan dugaan kecurangan di 11 kecamatan. Makanya, kita katakan pengaduan itu sudah melampaui kewenangan," ucap Darwanto.
Semestinya, ungkap Darwanto, jika sebagai warga negara yang baik maka laporan itu hanya sangat terbatas di tempat Caleng bersangkutan melakukan pencoblosan.
"Makanya, kita pertanyakan Ruslan ini siapa? Saksi bukan, caleg Dapil I bukan, pengurus partai juga bukan. Artinya tidak dalam arti pengurus partai yang punya kewenagan untuk melapor. Kami berharap, pihak yang ada di belakang Ruslan berani tampil. Lebih elegan lagi kalau itu diselesaikan internal Partai dengan adu data sehingga tidak mempermalukan citra partai Golkar," tandas Darwanto.
Untuk itu, tambah Darwanto, Bawaslu Jatim lebih selektif dalam menerima laporan. Karena bagaimanapun, proses Pileg merupakan sebuah proses yag terukur jadwal dan waktu.
"Meski begitu, kita tetap meyakini Bawaslu, KPU dan semua penyelenggara pemilu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara juga kepentingan masyarakat. Jangan sampai melakukan manuver yang mencederai cita-cita mulia tersebut," tutur Darwanto.
Seperti diketahui, Bawaslu Jatim telah menerbitkan surat rekomendasi rekapitulasi ulang No 237/Bawaslu-prov/jtm/v/2014 tertanggal 3 Mei dengan sifat segera. Dimana surat tersebut diterbitkan mengacu kepada surat laporan yang dilayangkan oleh M. Ruslan No 25/LP/Pileg/IV/2014 tertanggal 28 April 2014 yang menuding adanya dugaan penggelembungan suara Caleg Golkar DPR RI No 5 (Adies Kadir-red).