Lima Burung Merak Dihargai Rp 2 Juta di Pasar Hewan Banyuwangi
Burung tersebut dibeli oleh MK, warga Kenjeran Surabaya di Pasar Hewan Banyuwangi.
Penulis: Haorrahman | Editor: Titis Jati Permata

SURYA Online, SURABAYA - Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya, menerima lima ekor burung merak hijau atau merak jawa dari seorang warga.
Burung tersebut dibeli oleh MK, warga Kenjeran Surabaya di Pasar Hewan Banyuwangi.
Kanit Pidek AKP Rise Sandiyantanti mengatakan, MK berharap agar identitasnya tidak dipublikasikan.
"Yang bersangkutan membeli burung tersebutt di Banyuwangi. Setelah dibawa ke Surabaya, dia baru tahu jika burung tersebut dilindungi dan tidak boleh diperjual belikan," kata Rise, Selasa (29/4/2014).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999, burung merak Jawa termasuk satwa yang dilindungi.
Karena itulah MK berinisiatif menyerahkan burung pemilik nama latin Pavo Muticus itu ke polisi.
Menurut Rise, lima burung tersebut dibeli dengan harga Rp 2 juta.
Selanjutnya lima burung itu diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim.
"Burung-burung itu kami serahkan ke BKSDA," kata Rise.