Minggu, 19 April 2026

Sidang Pidana Pemilu

Pelapor Christea Terakreditasi di Kabupaten Malang

Sidang tindak pidana pemilu dengan terdakwa caleg DPRD Kota Malang dari partai Demokrat, Christea Frisdiantara, dilanjutkan pada Jumat (25/4/2014).

Penulis: David Yohanes | Editor: Parmin

SURYA Online, MALANG - Sidang tindak pidana pemilu dengan terdakwa caleg DPRD Kota Malang dari partai Demokrat, Christea Frisdiantara, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, Jumat (25/4/2014).

Dari pemeriksaan saksi pelapor diketahui, Institut Sosial Untuk Demokrasi (ISD) tidak punya akreditasi sebagai pengawas independen di Kota Malang.

ISD adalah pemantau independen yang melaporkan Christea dengan tudingan menggelar kampanye di area pendidikan.

Dua anggota ISD yang dihadirkan adalah Michael Gerits dan Jufri Lewie Pelleng. Kuasa hukum terdakwa, Gunadi Handoko sempat menanyakan surat akreditasi sebagai pengawas independen dari KPU.

Secara terpisah, keduanya menyatakan sertifikat akredititasi wilayah Malang Raya. Namun keduanya tidak bisa menunjukan bukti tertulis.

Dalam persidangan tersebut terungkap, ISD mendapatkan akreditasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang.

Gunadi mengungkapkan, menurut pasal 234 ayat (1) Undang-undang 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, pemantau independen hanya meliputi wilayah pemantauannya.

"Jadi pelapor tidak punya legal standing. Karena itu semua proses hukum, termasuk pemeriksaan di kepolisian harus dibatalkan," tegas Gunadi.

Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara maraton. Hingga pukul 19.00 WIB, persidangan masih dielar. Rencananya jaksa penuntut hukum akan membacakan tuntutan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved