Lurah Gunung Anyar Dilaporkan ke Polda Jatim
Kami berharap polisi segera mengusut kasus ini dan mengungkap semuanya
Penulis: M Taufik | Editor: Titis Jati Permata

SURYA Online, SURABAYA - Lurah Gunung Anyar, Anita Hapsari dilaporkan ke Polda Jatim.
Pelapornya adalah Syarifudin Yunus, kuasa hukum dari Toekilah, warga Gunung Anyar, Surabaya.
Dalam laporan tersebut, Lurah Gunung Anyar dituding telah memberi keterangan palsu terkait status kepemilikan tanah seluas 1,6 hektare di wilayah Jalan Wiguna, Kelurahan Gunung Anyar.
"Kami berharap polisi segera mengusut kasus ini dan mengungkap semuanya," ujar Syarifudin, Kamis (24/4/2014).
Dalam surat laporan bernomor TBL/116/IV/2014/SUS/JTM tertanggal 18 April 2014 itu, Anita Hapsari dituding telah memberikan keterangan palsu, dan menggunakan surat palsu dalam akta otentik pada Nopember 2013 lalu.
Pada surat yang dikeluarkan 26 Nopember 2013, nomor 593/504/436.11.22.1/2013, Anita Hapsari tidak mengakui tanah seluas 1,6 hektare itu sebagai milik Toekilah.
Alasannya, berdasarkan Buku C Kelurahan setempat tahun 1974, pada nomor 1058, tanah tersebut tidak tercatat atas nama Toekilah.
"Surat yang dikeluarkan itu merupakan jawaban permohonan resmi dari Toekilah, untuk meminta pengukuran tanah tersebut pada 18 Nopember 2013. Ini jelas keterangan palsu, karena Toekilah memiliki bukti-bukti atas tanah tersebut," tandas Syarifuddin.
Bukti-bukti kepemilikan tanah yang dimiliki Toekilah, sambungnya, diantaranya berupa tanda pendaftaran sementara tanah milik Indonesia, nomor buku pendaftaran huruf C Nomor 1058 di kawasan tersebut, atas nama Toekilah.
Bukti tersebut diperkuat dengan surat kuasa tertanggal 25 Januari 1976 yang diketahui oleh Lurah Gunung Anyar saat itu dijabat Abdulloh Yasin Mas'ud. Serta diketahui Camat Rungkut yang ketika itu dijabat Soeparmo.
"Surat ini menyatakan bahwa pemilik sah atas tanah tersebut adalah Toekilah," pungkasnya.