Selasa, 14 April 2026

Gelapkan Rp 50 Juta, Karyawan Koperasi Dipolisikan

"Kasusnya sudah ditangani penyidik reserse kriminal" kata AKP Wahyudi, Kasubag Humas Polres Situbondo.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Adi Agus Santoso

SURYA Online, SITUBONDO - Tiga orang karyawan koperasi yang berkantor di Jl Hasan Asegaf Kelurahan Dawuan Kecamatan Situbondo, terpaksa dilaporkan ke Polres Situbondo, karena diduga menggelapkan uang setoran nasabah.

Korban yang melapor adalah Amiruddinn (45) warga Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, sedangkan yang dilaporkan MS, SN dan RD. Terlapor adalah petugas bagian penagihan.

Kasus ini terungkap, setelah pada bulan Februari lalu ketiga pelaku tidak menyetorkan uang nasabah sebesar Rp 50 juta. "Kasusnya sudah ditangani penyidik reserse kriminal" kata AKP Wahyudi, Kasubag Humas Polres Situbondo.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved