Senin, 13 April 2026

Hindari Jukir Nakal, Dishub Pasang Papan Penegasan di 10 Titik

Hari ini, Jumat (11/04/2014) akhirnya Dishub mulai memperketat para jukir dengan mengganti pengumuman di rambu parkir.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni

SURYA Online,LAMONGAN – Dinas Perhubungan Lamongan kebingungan mengendalikan ulah nakal para juru parkir yang tetap menarik pemilik kendaraan berpelat nomor S (Lamongan, red).

Padahal semua jenis kendaraan berpelat nomor polisi Lamongan sudah dikenakan parkir berlangganan setiap kali membayar pajak kendaraan.

Hari ini, Jumat (11/04/2014) akhirnya Dishub mulai memperketat para jukir dengan mengganti pengumuman di rambu parkir.

Ada sepuluh jalur jalan dalam kota yang dipasang rambu baru dan menandaskan bebas parkir untuk pemilik kendaraan yang parkir berlangganan.

“Papan pengumuman ini sebagai penegasan. Dan pemilik kendaraan berpelat nomor polisi Lamongan (S, red)  harus berani tegas menolak jika ada juru parkir yang tetap memberlakukan bayar parkir,”tegas Kasi Prasana Dinas Perhubungan, Suwito kepada Surya, Jumat 911/04/2014) saat memasang rambu bersama sejumlah stafnya di jalan KH Hasyim Asy’ari.

Bahkan Suwito memberikan jaminan akan mengganti uang Rp 50.000  kepada pemilik kendaraan pelat Lamongan yang tetap dikenakan bayar parkir oleh jukir di jalur yang sudah terpasang papan pengumuman.

Syaratnya, harus ada bukti karcis parkir dan bisa membuktikan dititik mana ‘korban’ dikenahi biaya parkir.”Kalau ada bukti karcis dan tempatnya silakan lapor ke Dishub akan saya ganti Rp 50 ribu,”tegasnya.

Tidak sebatas jaminan mengganti uang parkir, terhadap jukir yang tetap melanggar akan dijatuhi sanksi  hingga dipecat.

Suwito menambahkan, apa yang ditegaskan itu bukan gertak sambal atau sekedar informasi menggembirakan bagi masyarakat. Tapi semata untuk memberikan layanan kepada masyarakat pemilik parkir berlangganan.

Suwito mengaku kesulitan mengendalikan juru parkir yang nakal. Untuk menghentikan praktik yang sudah berjalan sejak 2004 diberlakukannya parkir berlangganan. Pihaknya terpaksa harus mengganti papan pengumuman yang dipasang satu paket dengan rambu parkir.

“Isinya penegasan bagi berlangganan bebas bayar parkir dan penegasan tentang berlakunya bayar parkir bagi kendaraan pajak diluar Lamongan,”tandasnya.

Ada sepuluh jalur jalan dalam kota yang dipasang rambu baru diantaranya di jalan Basuki Rahmad, Sunan Drajad, Lamongrejo, Pahlawan, A, Yani, Kombespol M Duriyat, Hasyim Asy’ari, Wahidin Sudiro Husodo. KH Dahlan, dan Kusuma Bangsa.

Di sepuluh titik itu juru parkir dilarang menarik parkir kendaraan nopol Lamongan. Namun masih ada kesempatan jukir mendapatkan tambahan uang, yakni berlaku untuk kendaraan berpelat nomor luar Lamongan.

Lewat papan pengumuman terbaru itu diharapkan bisa menghilangkan budaya jukir yang biasanya tetap menarik bayar parkir untuk semua jenis kendaraan berpelat nomor S.

Petugas parkir diharapkan tetap bertanggungjawab menjaga keamanan setiap kendaraan yang diparkir.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved