KTP el Berlaku Seumur Hidup
UU No 24 Tahun 2013 Pasal 64 Ayat (7) menyebutkan KTP el bagi WNI berlaku seumur hidup sedang WNA menyesuaikan masa berlakunya izin tinggal tetap.
Penulis: Parmin | Editor: Parmin
SURYA Online, SURABAYA - Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) bagi penduduk WNI berlaku seumur hidup, termasuk pada KTP el cetakan pertama yang berlaku sampai 2017. Hal itu diamanatkan dalam Nomor 24 Tahu 2013.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Surabaya Suharto Wardoyo di Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Rabu (26/3/2014).
Suharto hadir dalam paparan sosialisasi Undang-undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Sesuai udang-undang istilahnya diganti KTP elektronik (KTP el) dan berlaku seumur hidup, termasuk pada KPT el cetakan pertama yang berlaku sampai 2017, dianggap berlaku seumur hidup pula," ujarnya, Rabu (26/3/2017).
Dia melanjutkan kalau terjadi perubahan atas fisik KPT el masyarakat diwajibkan melapor ke instansi pelaksana, lurah atau camat agar dilakukan penggantian. Misalnya, rusak, data tidak terlihat dengan jelas, kena air, atau hilang.
Selain berlaku seumur hidup, lanjut Suharto, KTP el bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilihan Legislatif 2014 pada 9 April mendatang bagi warga yang tidak tercatat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"KTP el dan KPT manual bisa digunakan," ujarnya.
Undang-undang No 24 Tahun 2013 pada Pasal 64 Ayat (7) menyebutkan KTP el bagi WNI berlaku seumur hidup sedang bagi WNA menyesuaikan dengan masa berlakunya izin tinggal tetap.