Dua Siswi Penabrak Pejalan Kaki Tidak Ditahan
Akibat menabrak pejalan kaki hingga tewas, dua siswi SMA kini ditetapkan tersangka. Namun karena keduanya masih di bawah umur polisi tidak menahannya.
Penulis: Habibur Rohman | Editor: Parmin
SURYA Online, SURABAYA - Akibat perbuatannya menabrak pejalan kaki hingga tewas, dua siswi SMA kini ditetapkan tersangka. Namun karena keduanya masih di bawah umur polisi tidak menahan mereka.
Menurut Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar, keduanya tidak dilakukan penahanan. Selain karena masih berusia di bawah umur, keduanya juga masih menerima rawat jalan karena luka yang dialami akibat kecelakaan itu. "Tapi mereka tetap wajib lapor," kata Lily.
Lily menjekaskan kedua siswi ini dikenakan Pasal 310 Ayat 4, tentang kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman enam bulan hingga empat tahun penjara.
"Tetap kami proses, biar nanti putusannya di pengadilan. Biasanya karena masih berusia di bawah umur, akan banyak pertimbangan-pertimbangan," kata Lily.
Lily berharap agar pihak orangtua mengawasi anaknya. Jangan biarkan anak yang belum cukup umur mengendarai kendaraan bermotor.
"Kalau seperti ini bagaimana? Marilah kita jaga anak-anak kita," tambah Lily.