Senin, 20 April 2026

Satpol PP Hentikan Pembangunan Hotel Bintang Tiga

Saat ini, manajemen hotel Peni dipegang orang baru dan kemudian rencananya di upgrade menjadi hotel bintang tiga.

Penulis: Wahyu Nurdiyanto | Editor: Satwika Rumeksa

SURYA Online, BANYUWANGI- Petugas Satpol PP Kabupaten Banyuwangi menyegel sekaligus menghentikan proyek pembangunan hotel bintang tiga Peni, Senin (24/3/2014).

Hotel yang berada di jalan Kyai Harun, Kota Banyuwangi ini disegel karena belum memiliki izin mendirikan bangunan.

"Sebenarnya hotel ini sudah memiliki izin HO dan izin lainnya," terang Ripai, Kepala Sie Penindakan dan Penertiban Satpol PP Banyuwangi.

"Tapi karena ada peningkatan kelas hotel dari melati menjadi kelas bintang tiga maka ada perubahan kontruksi bangunan. Izin bangunan baru ini yang belum dimiliki pemilik hotel Peni," lanjut Ripai.

Menurut Ripai, Hotel Peni yang berada di tengah pemukiman sebenarnya bukan hotel baru. Hotel ini sudah ada sejak tahun 90an.

Saat ini, manajemen hotel Peni dipegang orang baru dan kemudian rencananya di upgrade menjadi hotel bintang tiga. Saat ini pembangunan masih sekitar 60 persen.

Ripai mengatakan, pihaknya sudah bertemu dan berdialog dengan pemilik hotel, Supriyanto, warga Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi mengenai penghentian pembangunan hotel.

Satpol PP juga sudah  bertemu Badan Perizinan Kabupaten Banyuwangi dan memastikan hotel Peni memang belum memiliki izin mendirikan bangunan.

"Kami melakukan penyegelan sudah sesuai aturan," lanjut Ripai.

Karena disegel, 15 pekerja pembangunan hotel Peni hanya bisa pasrah keluar dari lokasi hotel.

Andi, seorang pekerja bangunan mengatakan, hotel Peni rencananya akan dibangun dua lantai dengan 18 kamar. Dia sendiri tidak tahu mengenai urusan perizinan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved