Izinnya Jual Jamu ternyata Jual Miras

Satsabhara Polrestabes Surabaya menggerebek toko Horison di Jalan Rungkut Kidul Surabaya, Jumat (14/3/2014).

Penulis: Haorrahman | Editor: Parmin
zoom-inlihat foto Izinnya Jual Jamu ternyata Jual Miras
Surya/haorrahman
Polisi menunjukkan barang bukti berupa berbagai jenis minuman keras hasil razia dari Toko Horison, Jumat (14/3/2014).

SURYA Online, SURABAYA - Satsabhara Polrestabes Surabaya menggerebek toko Horison di Jalan Rungkut Kidul Surabaya, Jumat (14/3/2014). Dari toko tersebut polisi menyita 253 botol beraneka jenis minuman keras (miras). Toko tersebut menyalahi surat izin usaha yang dimilikinya.

Berdasarkan surat izin usaha minuman beralkohol dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkot Surabaya, seharusnya toko Horison diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan B.

"Harusnya toko ini diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan B, namun ternyata menjual minuman beralkohol golongan A," kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti.

Dalam surat izinnya, toko Horison diperbolehkan menjual minuman beralkohol di bawah 15 persen. Seperti beras kencur, anggur ketan hitam, anggur kolesom, anggur gingseng, dan minuman beraroma asal rempah lainnya.

Namun, di toko tersebut menjual miras dengan alkohol kadar tinggi seperti Vodka, Mcdonald, Wiskhy, dan jenis lainnya.

Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap pemilik toko Horison, yang ternyata adalah seorang wanita Helena Thandean.

Namun, Helena tidak tahan karena hanya dikenai tindak pidana ringan (Tipiring).
Helena dikenakan Tipiring, karena minuman yang dijual memiliki izin dari BPOM.
"Tidak dilakukan penahanan karena hanya kena Tipiring," kata Suparti.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved