Sabtu, 18 April 2026

Terlibat Pengeroyokan Anak di Bawah Umur, Kenek Truk Tangki Dibui

"Pasal berlapis diterapkan karena ada unsur pengeroyokan dan korbanya masih dibawah umur," tegasnya.

Penulis: Sudarmawan | Editor: Satwika Rumeksa

SURYA Online, NGAWI-Seorang kenek truk tangki, Luharto alias Pathok (27) warga Dusun Gentonglor, Desa Gentong, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi terpaksa ditangkap dan dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Paron.

Tersangka diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penganiayaan berupa pemukulan terhadap korban, Yusuf Pitut Wijanarko (14) warga Dusun Kerten, Desa Teguhan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi yang masih duduk dibangku kelas 8 salah satu SMP di Kabupaten Ngawi.

Kendati tersangka Luharto berhasil ditangkap petugas, akan tetapi rekannya yang diduga juga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penganiayaan anak dibawah umur itu, Sapto alias Ete berhasil melarikan diri sebelum ditangkap petugas Polsek Paron. Meski sudah melarikan diri, akan tetapi polisi sudah mengantongi identitasnya dan kini masih dalam pengejaran petugas Polsek Paron dan Polres Ngawi.

Awalnya, peristiwa pengeroyokan terhadap korban bermula dari aksi saling joget di lapangan Kerten.  Saat itu ada pagelaran musik dangdut yang digelar salah satu sponsor sepeda motor. Tersangka Luharno alias Pathok sebelumnya mengaku minum-minuman keras bersama rekanya di depan lapangan.

Kemudian, pergi ke tempat hiburan di dalam lapangan bersama Sapto alias Ete untuk berjoget. Tanpa disadari Pathok mengaku ada orang yang memukul dan mengenai badanya. Secara kebetulan Sapto alias Ete mendorong dan memukul seseorang yang belum dikenalnya yang tak lain korban itu. Tanpa membuang waktu Pathok ikut memukul menggunakan tangan kanan sekali mengenai hingga mengenai rahang korban.

Akibat menerima pukulan tersebut, korban langsung melarikan diri. Akan tetapi, Sapto alias Ete terus mengejarnya korban. Pathok ikut mengejar rekannya yang mengejar korban itu, untuk menghentikan aksi Sapto alias Ete agar tidak mengejar korban lagi.

Berdasarkan keterangan korban, Yusuf Pitut Wijanarko dirinya dipukul Luharno alias Pathok dan Sapto alias Ete tanpa jelas masalah yang jelas. Bocah yang masih duduk dibangku kelas 2 SMP ini mengaku dikeroyok kedua tersangka hingga menderita luka pada rahang dan tengkuk lehernya.

"Paska dikeroyok itu saya mengalami memar di leher dan rahang. Selain itu kepada terus mengalami pusing," terangnya kepada Surya, Rabu (12/3/2014).

Sementara Kapolsek Paron, AKP Sukisman menegaskan tersangka pengeroyokan bakal dijerat pasal 80 ayat 1 UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan subsider pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

"Pasal berlapis diterapkan karena ada unsur pengeroyokan dan korbanya masih dibawah umur," tegasnya.

Selain itu, Sukisman mengakui masih menangkap seorang tersangka dalam kasus pengeroyokan itu. Sedangkan tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

"Pemicunya karena salah paham. Korban memang dikeroyok 2 orang, tetapi yang baru kami amankan baru seorang tersangka dini hari tadi. Tersangka lain identitasnya sudah jelas masih kami kejar," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved