Gubernur Jatim Kembali Tolak Izin Kunker DPRD Surabaya
Rencananya dana anggaran itu akan dialihkan untuk pembiayaan sarana dan prasarana umum untuk warga.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Titis Jati Permata
SURYA Online, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur menolak izin kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri 10 anggota DPRD Surabaya ke Busan Korea Selatan dan Kitakyushu Jepang.
Penolakan tersebut didasarkan pada surat himbauan Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan efisiensi kunjungan kerja ke luar negeri.
Ketua DPRD Surabaya, Mochammad Machmud mengatakan, adanya penolakan izin kunker ini berarti bisa dipastikan tidak ada anggota DPRD Surabaya yang menjalankan kegiatan tersebut tahun ini.
Dipastikan penolakan izin kunker ke luar negeri akan terus terjadi.
"Ini kami nilai suatu langkah yang baik untuk penghematan anggaran, karena biaya kunker satu anggota DPRD ke Luar Negeri rata-rata bisa mencapai hingga Rp 50 juta per orang," kata Machmud kepada SURYA Online, Jumat (7/3/2014).
Dengan adanya penolakan izin kunker ke luar negeri tersebut, dikatakan Machmud, dana anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut menjadi tidak terserap.
Rencananya dana anggaran itu akan dialihkan untuk pembiayaan sarana dan prasarana umum untuk warga.
"Kami rasa pengalihan dana anggaran kunker ke luar negeri untuk membiayai fasilitas rakyat lebih bermanfaat besar untuk kesejahteraan warga Surabaya," tandas Machmud.
Sebelumnya, ada lima anggota DPRD Surabaya yang mengajukan izin kunker ke kota Busan Korea Selatan.
Yakni Yayuk Puji Rahayu, Ine Listiyani, Ninuk Irnawati, Agustin Poliana, dan Reni Astuti.
Sedangan lima orang anggota DPRD Surabaya mengajukan izin kunker ke kota Kitakyushu Jepang.
Mereka yakni Sachiroel Alim Anwar, Simon Lekatompessy, Saiful Bahri, Agus Sudarsono, dan Ernawati.