Harga Karcis Masuk Ke Gunung Bromo Naik Lebih Dari 3 Kali Lipat
Coba saja anda bandingkan, dengan objek wisata lain. Tidak akan rugi membayar tiket sebesar itu
SURYA Online, PASURUAN- Sebentar lagi keindahan gunung Bromo tidak bisa dinikmati dengan murah oleh para wisatawan baik lokal maupun wisatawan mancanegara. Pasalnya, harga karcis masuk ke kawasan wisata Gunung Bromo akan naik. Kenaikan tiket diperkirakan akan mulai berlaku pada sekitar Februari-Mei, mendatang.
Adanya kenaikan itu menyusul adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 59 tahun 1998 tentang Tarif Jasa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang sudah ditandatangani Presiden. PP yang berlaku pada Kementian Kehutanan ini telah diganti dengan PP nomor 12 tahun 2014 yang telah ditetapkan pada 14 Februari 2014, lalu.
"Revisi PP sudah ditandatangai Presiden. Saya perkirakan itu mulai berlaku per Mei, tetapi kami masih menunggu perintah dari pusat. Biasanya diberlakukan 30 hari setelah diundangkan," kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Ayu Dewi Utari, Kamis (27/2/2014).
Saat ditanya, alasan kenaikan, dirinya tidak mengetahuinya secara pasti. Namun, dikatakan Ayu, selama sekitar 15 tahun terkahir, memang belum pernah ada kenaikan harga karcis. "Yang pasti saya tida tahu. Tetapi mungkin harga tersebut sudah disesuaikan dengan pergerakan inflasi. Sebab tarif yang selama ini berlaku itu ditetapkan pada 1998. Dan belum pernah mengalami kenaikan lebih 14 tahun," terangnya.
Dijelaskannya, karcis masuk untuk wisatawan domestik yang saat ini Rp 10.000 akan naik menjadi Rp 37.500 ribu pada hari-hari biasa. Sedangkan pada hari libur, akan naik menjadi Rp 67.500.
Sementara itu untuk harga karcis bagi wisatawan mancanegara yang semula 72.500 naik menjadi Rp 267.500 pada hari biasa. Pada hari libur naik menjadi Rp 640.000.
Ayu mengatakan, dengan harga karcis yang sekarang wisatawan lokal maupun mancanegara, sudah tidak ditarik biaya untuk pengambilan foto atau video. Selama pengambilan gambar tersebut nonkomersial.
Sebelumnya, wisatawan lokal yang ingin mengambil gambar dengan kamera foto ditarik biaya sebesar Rp 5000, sedangkan wisatawan asing sebesar Rp 50.000. Sementara untuk pengambilan gambar menggunakan kamera video, wisatawan lokal ditarik Rp 15.000, dan wisatawan asing Rp 150.000.
"Bedanya, kalau dulu di PP 59/1998 pengambilan foto nonkomersial itu ditarik, biaya. Yang sekarang tidak, sekarang sudah free mengambil gambar selama itu nonkomersial," terangnya.
Namun, kata Ayu, bagi wisatawan baik lokal maupun wisatawan mancanegara yang akan melakukan pendakian, menelusuri hutan, berkemah, akan ditarik biaya tambahan sebesar Rp 5000. "Kalau sekarang, Untuk pendakian gunung, menelusuri hutan, berkemah, per orang, per kegiatan, per hari, harus membayar Rp 5000," kata Ayu.
Ia mengatakan, kenaiakan harga tiket masuk yang mencapai lebih dari 3 kali lipat harga sebelumnya itu, akan menyebabkan pengurangan jumlah wisatawan. Namun, kata Ayu, harga itu masih bisa dikatakan murah, bila dibandingan dengan harga tiket objek wisata besar lain di Jawa Timur, seperti Taman Safari Prigen, Jatim Park Batu maupun Wisata Bahari Lamongan.
"Coba saja anda bandingkan, dengan objek wisata lain. Tidak akan rugi membayar tiket sebesar itu untuk menyaksikan salah satu lukisan alam yang paling indah di dunia ini," ujarnya.
Seiring dengan kenaikan harga karcis masuk tersebut, TNBTS akan bekerjasama dengan pemda setempat, baik itu Pasuruan maupun Probolinggo untuk meningkatkan sarana-prasara dan membangun insfrastruktur yang lebih baik. "Yang jelas, tanpa adanya kenaikan pun kami akan meningkatkan pelayanan. Kami akan menata pengunjung, supaya tidak hanya terfokus pada penanjakan. Masih banyak lokasi-lokasi yang tak kalah bagusnya untuk menyaksikan sunrise," imbuhnya.