Kamis, 9 April 2026

Unair, ITS, dan Narotama Akreditasi Institusinya Telah Keluar

Universitas Narotama (Unnar) mendapat akreditasi B. Sementara Unair dan ITS masing-masing berakreditasi A.

Penulis: Musahadah | Editor: Parmin

SURYA Online, SURABAYA – Kekhawatiran pemberlakuan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mewajibkan Perguruan Tinggi memiliki akreditasi institusi (AIPT) untuk bisa mengeluarkan ijazah tidak berlaku bagi tiga PT di Surabaya, yakni Universitas Narotama, Unair dan ITS.

Belum lama ini, ketiga PT itu telah mendapatkan sertifikat akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Universitas Narotama (Unnar) mendapat akreditasi B. Sementara Unair dan ITS masing-masing berakreditasi A.

Rektor Unnar Rr. Iswachyu Dhaniarti mengakui AIPT nya sudah keluar 11 Februari 2014. Menurutnya, proses akreditasi Universitas Narotama tidak berlarut-larut.  Borang dimasukkan pada 10 Oktober 2013. Kemudian pada November 2013, tim asesor BAN PT datang ke kampus.

Mereka terdiri dari guru besar Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Hasanuddin (Unhas), dan Institut Pertanian Bogor.

Ada tujuh standar yang harus dipenuhi. Diantaranya tata kelola dan tata pamong, badan penjaminan mutu PT, kemahasiswaan, penelitian, sarana prasarana, serta bagian akademik atau kurikulum. Pengisian ini harus diisi dengan jujur. Jika tidak pastri ketahuan karena tim assesor mempunyai rumus untuk mengetahui data yang dipalsukan.

"Sekarang target kami memang mendapat AIPT B, namun mulai sekarang kami akan bekerja terus agar bisa mendapat A di masa mendatang,"katanya, Kamis (20/2/2014).

Di bagian lain, Unair kembali mempertahankan akreditasi A dengan skor 371 yang berarti sangat baik. Tjitjik Srie Tjahjandarie, Ketua Badan Perencanaan dan Pengembangan Unair  menjelaskan proses akreditasi perguruan tinggi kali ini berbeda dengan sebelumnya.

“Sebelumnya akreditasi BAN-PT tidak menyertakan skor karena hanya melihat pada porto folio institusi saja. Namun, pada periode akreditasi BAN-PT yang kedua ini dilakukan sesuai borang-borang yang baru, di borang-borang baru tersebut memang dicantumkan skornya,” papar Tjitjik, Kamis (20/2/2014).  
Diakui Tjitjik, sebelum divisitasi pihaknya melakukan simulasi akreditasi di lingkungan Unair. hasilnya, hampir seluruh standar penilaian akreditasi memiliki nilai 4, kecuali memang jumlah profesor dan S3 dari Unair yang belum mencapai 4.

Diakui dosen Fakultas Sains dan Teknologi Unair, skor 371 ini tergolong tinggi karena skor maksimum akreditasi 381. “Sepanjang pengetahuan saya, tidak ada institusi pendidikan di Indonesia yang bisa mencapai skor akreditasi 381,”katanya. 

Menurut Tjitjik, keberhasilan Unair mempertahankan akreditasi A bukan sekedar pencitraan nama baik. Lebih dari itu, akreditasi itu adalah bentuk tanggung jawab universitas untuk seluruh stake holder, baik internal dan eksternal.

“Output  kita sebagai institusi pendidikan adalah lulusan, sehingga akreditasi harus disikapi sebagai bentuk pertanggungjawaban Unair pada lulusan. Karena begitu mahasiswa lulus dari perguruan tinggi, mereka akan bekerja, institusi tempat mereka melamar pekerjaan akan menanyakan akreditasi perguruan tinggi atau lulusan dari perguruan tinggi mana,” jelas Tjitjik.

Selain berdampak pada stakeholder internal, akreditasi A untuk Unair juga berdampak pada kerjasama dengan stake holder eksternal.

“Akreditasi juga diperlukan oleh institusi pendidikan sekelas Uanir karena saat melakukan kerjasama terkait dengan penelitian atau lainnya, stake holder eksternal akan melihat “kelas” perguruan tinggi tersebut. Salah satu indikator untuk melihat performance perguruan tinggi itu dari akreditasi instutusi,”tukasnya.

Sebelumnya, sejumlah perguruan tinggi mendesak penundaan pemberlakuan UU Nomor 12 Tahun 2012 yang sesuai ketentuan akan berlaku tanggal 10 Agustus 2014. Jika sampai tanggal itu mereka belum terakreditasi maka tidak bisa mengeluarkan ijazah. Padahal hingga Januari 2014, baru 155 perguruan tinggi di Indonesia yang terakreditasi.

Sementara jumlah perguruan tinggi negeri-swasta dan kedinasan saat ini mencapai 3.700 institusi. Di sisi lain, untuk akreditasi ini pemerintah hanya menganggarkan 60 institusi setiap tahunnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved