Pansus Kok Ributkan RT, RW dan LKMK Berpolitik
"Kecuali jika pengurus RT, RW, dan LKMK sifatnya sebagai bagian struktural Pemerintahan yang menerima gaji bulanan,
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Yoni
SURYA Online,SURABAYA - Adanya pasal larangan kader partai Politik menjabat sebagai pengurus Rukun Tetanggan, Rukun Warga, dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) diributkan Panitia Khusus DPRD Surabaya.
Ini setelah keberadaan pasal larangan pengurus RT, RW, dan LKMK dijabat kader parpol jelas melanggar hak asasi manusia.
Wakil Ketua Pansus Raperda pedoman pembentukan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan, RW dan RT, Agus Sudarsono mengatakan, jika Raperda tersebut betul disahkan maka nantinya pengurus RT, RW, dan LKMK tidak boleh dijabat oleh seorang kader Parpol.
Padahal, pengurus RT, RW, dan LKMK sifatnya sukarela tanpa di bayar sehingga tidak bisa diatur secara ketat seperti itu dalam Perda.
"Kecuali jika pengurus RT, RW, dan LKMK sifatnya sebagai bagian struktural Pemerintahan yang menerima gaji bulanan, makanya aturan harus jelas dan siapapun bisa menjadi pengurusnya termasuk kader Parpol," kata Agus Sudarsono, Selasa (11/2/2014).
Dijelaskan Agus Sudarsono, atas pasal tersebut Pansus meminta Pemkot melakukan revisi.
Dimana larangan kader Parpol menjadi pengurus RT, RW, dan LKMK diganti kalimat yang lebih bisa diterima dan tidak menghilangkan hak seseorang untuk berpolitik.
"Kami kira jalan keluarnya yakni dengan membuat pasal larangan menjadi pasal pakta integritas pengurus RT, RW, dan LKMK bersedia bekerja untuk semua golongan," tanfas Agus Sudarsono.
Hal sama disampaikan Anggota Pansus DPRD Surabaya, Sachiroel Alim Anwar.
Menurutnya, keberadaan pasal larangan kader parpol menjadi pengurus RT, RW, dan LKMK jelas sudah membatasi hak berpolitik seseorang.
Dengan demikian pasal tersebut harus dihilangkan atau dibenahi agar tidak menjadi polemik berkepanjangan di kemudian hari.