Jumat, 10 April 2026

Disayangkan Banyak Pencurian Terumbu Karang di Pantai Selatan

Pencurian terumbu karang di sejumlah pantai selatan di wilayah Kabupaten Malang sangat disayangkan.

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Heru Pramono

SURYA Online-MALANG - Pencurian terumbu karang di sejumlah pantai selatan di wilayah Kabupaten Malang sangat disayangkan. Sebab nilai rupiahnya tidak seberapa dibanding kerugian jangka panjang pada kelangsungan hidup biota laut.

"Kalau terumbu karang banyak dicuri, kerugiannya adalah ikan tidak bisa berkembang biak. Sehingga nelayan akan kesulitan mencari ikan," jelas Wahyu Hidayat, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Malang kepada Surya Online, Minggu (9/2/2014). Hal itu menanggapi ditangkapnya tiga pencuri terumbu karang pada Sabtu (8/2/2014).

Mereka saat ini menjalani proses pemeriksaan di Polres Malang. Ketiga orang itu adalah Satuin (33), warga Desa Srigonco, Dusun Watusigar, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Kemudian Iwan Fauzi (25), warga Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang serta Bram Kumbara (31), warga Kemantren, Kabupaten Sidoarjo yang bertindak sebagai pengepul terumbu karang bagi mereka.

Satuin sebagai pengambil terumbu saat air laut surut. Sedang Iwan membawa terumbu karang dari laut ke pinggir pantai. Harga per kg terumbu karang Rp 5000.

"Terumbu karang yang sudah diambil mereka ya tidak bisa dikembalikan lagi. Terumbu karang kan seperti tanaman hidup," kata Wahyu.

Menurutnya, terumbu karang selain dicuri juga ada yang dihancurkan. Sehingga perlu dibuat terumbu-terumbu baru dan perlu waktu lama.

"Setiap tahun kita menganggarkan Rp 500 juta dari APBD dan APBN untuk membuat terumbu karang yang baru lagi," katanya. Harganya juga relatif mahal sehingga tidak bisa didapat banyak. Untuk mendapatkan terumbu karang yang baru, Pemkab Malang mencarinya ke Bali dan Ancol, Jakarta. Kerusakan terumbu karang terbanyak ada di Pantai Sendangbiru dan Pantai Kondang Merak.

"Disana sudah banyak yang hancur," katanya.

Karena itu, ia juga mengharapkan penggiat pokwasmas yang ada ikut mengawasi agar tidak terjadi kejadian yang sama. Pokwasmas juga dibekali sarana prasarana mendukung agar bisa melaporkan dan menangkap para pencuri terumbu karang. Terumbu karang yang dicuri komplotan mereka antara lain dari Pantai Bajul Mati, Pantai Wonogoro dan Pantai Goa Cina, Pantai Balekambang, Pantai Kondang Merak, Pantai Ngliyep dan Kondang Iwak. Lokasi pantai yang jauh dari pemantauan memuluskan aksi mereka.

Selain terumbu karang, kerusakan banyak terjadi pada mangrove di pesisir pantai Kabupaten Malang. Untuk antisipasinya, Pemkab Malang menggarap ranperda zoning kawasan pesisir yang sudah masuk prolegda 2014. Harapannya, jika ada perda nanti bisa lebih mengendalikan lingkungan dan kesejahteraan nelayan. Juga mengatur soal sanksi-sanksi agar jera.

"Desember tahun ini kami harapkan bisa selesai perdanya. Draft perdanya akan dilakukan pendampingan dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," kata Wahyu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved