33 Emiten di Jatim Ikuti Sosialisasi Perubahan Peraturan BEI
Menjaga keberlangsungan bursa saham, juga meningkatkan likuiditas saham. Termasuk untuk transparansi pemerintahan
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Titis Jati Permata
SURYA Online, SURABAYA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar sosialisasi perubahan peraturan bursa di Hotel Sheraton, Surabaya, Rabu (5/2/2014).
Sebanyak 33 emiten di Jawa Timur yang diundang.
Peraturan yang disosialisasikan adalah Perubahan Peraturan Bursa No I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Sosialisasi dilakukan Direktur Penilaian PT BEI Hoesen, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa PT BEI Umi Kulsum, dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil PT BEI I Gede Nyoman Yetna.
Direktur Penilaian Hoesen mengatakan perubahan peraturan itu bertujuan untuk menjaga bursa saham di Indonesia.
"Menjaga keberlangsungan bursa saham, juga meningkatkan likuiditas saham. Termasuk untuk transparansi pemerintahan," ujar Hoesen.
Perubahan peraturan yang disampaikan antara lain persyaratan pencatatan awal, prosedur pencatatan awal, juga persyaratan perusahaan tercatat untuk tetap tercatat di bursa, perpindahan papan dan biaya pencatatan saham.