Selasa, 2 Juni 2026

Direktur Utama BPR Kabupaten Madiun Diberhentikan

Selama ini, kata Kabag Perekonomian Pemkab Madiun ini, Sariyadi sudah memimpin Bank Kabupaten Madiun itu, selama 10 tahun.

Tayang:
Penulis: Sudarmawan | Editor: Satwika Rumeksa

SURYA Online, MADIUN-Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Madiun, Sariyadi diberhentikan dari jabatannya. Ini menyusul, masa jabatan Sariyadi tak diperpanjang lagi oleh Bupati Madiun, Muhtarom sejak masa jabatan perpanjangan terakhir selama setahun terakhir berakhir 23 Januari 2014 kemarin.

Selain itu, Bupati Madiun dan Dewan Pengawas BPR yang menjadi penentu pergantian masa jabatan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) itu menggantinya dengan Soesilo Hadi Wibowo yang tak lain adalah mantan Kepala Cabang Bank Jatim Madiun.

Salah seorang Dewan Pengawas BPR Kabupaten Madiun, M Khomari mengatakan jika diberhentikannya Sariyadi sebagai Direktur Utama (Dirut) BPR Kabupaten Madiun lantaran masa jabatannya sudah habis. Selama ini, kata Kabag Perekonomian Pemkab Madiun ini, Sariyadi sudah memimpin Bank Kabupaten Madiun itu, selama 10 tahun.

"Pemberhentiannya bukan masalah apa-apa. Karena sudah tak diperpanjang lagi oleh Bupati Madiun sebagai otoritas penentu jabatan tertinggi di BPR Kabupaten Madiun," terangnya kepada Surya, Selasa (4/2/2014).

Selain itu, Khomari mengungkapkan meski selama ini BPR Kabupaten Madiun saat dipedang Sariyadi memiliki perkembangan cukup signifikan, akan tetapi dirinya meminta untuk Dirut yang baru akan lebih meningkatkan perkembangan BPR yang sudah memiliki 4 kantor itu, yakni Kantor Utama di JL Raya Madiun - Solo, Desa/Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun serta 3 kantor cabang lainnya yakni di Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bojonegoro serta di Kabupaten Nganjuk.

Apalagi, selama ini BPR itu sudah mengelola perputaran anggaran mencapai Rp 140 miliar dengan jumlah 37 Kantor Kas Perwakilan di wilayah Kabupaten Madiun dan sekitarnya.

"Kepemimpinan baru yang mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Bank Indonesia (BI) Kediri harus lebih baik lagi dan percepatan penerimaan anggaran harus lebih besar lagi," imbuhnya.

Lebih jauh Khomari mengungkapkan jika dengan dipimpin orang baru yang berpengalama di bidang perbankan, diharapkan tidak ada masalah lagi dengan para karyawan di BPR Kabupaten Madiun itu. Pasalnya, selama ini kerap ada sejumlah karyawan bermasalah yang akhirnya berujung pada kasus pemecatan.

"Kami tak mau lagi ada kasus karyawan bermain-main di dalam bank daerah yang akan terus berkembang itu. Kalau ada karyawan bermasalah akan langsung dipecat sesuai prosedur karena akan memperburuk manajemen dan kinerja BPR itu," paparnya.

Sementara pemberhentian Direktur Utama itu, kata Khomari merujuk pada Surat Keputusan (SK) Bupati Madiun nomor 188.45/26/KPTS/402.031/2014 tertanggal 29 Januari 2014. Sedangkan Direktur Utama, Soesilo Hadi Wibowo sejak mendapatkan SK itu, langsung bekerja sejak 24 Januari 2014 kemarin. "Dirut utama baru langsung kerja per 24 Januari kemarin itu," jelasnya.

Di samping itu, Khomari membantah jika perberhentikan dan tidak diperpanjangnya jabatan Dirut lama itu karena memiliki sejumlah masalah termasuk kasus Mantan Kepala Kantor Kas Pilangkenceng Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Madiun, Yogie Dian Rumingga (26) dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jatim di Surabaya, Rabu (15/1/2014).

Termasuk kasus sebelumnya yakni wewenang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) yang beralamat di Jl Raya Madiun - Solo, Desa/Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dalam mengelola Tunjangan Penghasilan Perangkat (TPP) se-Kabupaten Madiun dicabut Pemkab Madiun sejak Mei 2013 lalu.

Ini menyusul, terbongkarnya indikasi berbagai dugaan penyimpangan anggaran bantuan keuangan desa Tahun 2011 sebesar Rp 39,4 miliar yang disalurkan BPR itu. Apalagi, kasus ini hingga menjerat salah seorang pejabat Pemkab Madiun karena terindikasi kesalahan proses pencairan anggaran TPP itu hingga senilai Rp 1,6 miliar.

"Tak benar karena masalah itu (sering adanya masalah yang menjerat karyawan dan penyalahgunaan anggaran). Diberhentikan dan diganti pejabat baru karena memang pejabat lama itu sudah 10 tahun menjabat disana (BPR). Buktinya Direktur Operasional, Rully masih dipertahankan sampai sekarang. Kemarin sama-sama mendapatkan persetujuan Bupati Madiun bersama Dirut yang baru itu," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved