Sabtu, 18 April 2026

Empat Karaoke di Kota Malang Tak Bayar Pajak

Empat dari lima karaoke yang disidak itu ternyata tidak membayar pajak atau disebut wajib pajak nakal.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Parmin

SURYA Online, MALANG - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat karaoke di Kota Malang, Selasa (28/1/2014). Sidak tersebut untuk melihat kepatuhan tempat karaoke dalam membayar pajak dan kesiapan menerapkan pajak online (e-tax).

Sedikitnya, ada lima karaoke dan resto yang disidak kali ini. Empat karaoke dan resto tersebut, yaitu, Grand Pesona di Jalan Patimura, Ministry di Jalan Dieng, SUN di Jalan Tidar, karaoke Warna, dan karaoke VIP. Empat dari lima karaoke yang disidak itu ternyata tidak membayar pajak atau disebut wajib pajak nakal.

Kepala Dispenda Kota Malang, Ade Herawanto, mengatakan, tiga karaoke yang masuk wajib pajak nakal tersebut, yaitu, Ministry, SUN, dan VIP. Menurutnya, karaoke Ministry, belum pernah membayar pajak sejak berdiri November 2013 lalu. Karaoke Ministry juga belum mendaftar sebagai wajib.

“Karaoke SUN, VIP, dan Warna, juga tidak pernah membayar pajak.  Padahal karaoke SUN sudah berdiri sejak dua tahun lalu, sedangkan karaoke SUN berdiri sejak satu tahun lalu. Untuk pajak online, mereka malah belum siap sama sekali,” kata Ade, kemarin.

Dikatakannya, Dispenda akan memproses empat karaoke nakal tersebut. Dispenda akan menerapkan sanksi terhadap para wajib pajak nakal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi yang diberikan kepada wajib pajak nakal itu mulai pencabutan izin operasi hingga penyegelan tempat hiburan tersebut.

“Sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2005, kami bisa melakukan penagihan paksa terhadap para wajib pajak nakal tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan kami akan melaporkan wajib pajak nakal itu ke aparat penegak hukum. Sebab tidak membayar pajak adalah suatu kejahatan dan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk karaoke Grand Pesona sudah membayar pajak sebulan setelah beroperasi. Namun, pemungutan pajak terhadap konsumen karaoke masih 10 persen. Padahal sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 dan sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2010 seharusnya pajak hiburan dipungut 15 persen.

“Kami menyarankan agar mereka tetap menyetor pajak 15 persen meski memungut dari konsumen 10 persen. Sebab kewajiban menyetor pajak titipan konsumen adalah melekat pada pengusaha hiburan,” katanya.

Ia menuturkan, rencananya Dispenda akan menggelar operasi gabungan sadar pajak. Operasi gabungan itu melibatkan, Asisten Sekretariat Daerah, Satpol PP, BP2T, Bagian Hukum, Disperindag, dan Dinas Pariwisata. Operasi gabungan itu untuk menindak wajib pajak nakal dan percepatan program pajak online. “Dalam operasi gabungan ini, semua wajib pajak nakal akan kami tindak,” ujarnya.

Manejer Operasional Grand Pesona, Yudi Sutrisno, mengatakan, karaoke tersebut masih baru berdiri pada Agustus 2013 lalu. Menurutnya, kondisi karaoke masih sepi. Maka dari itu, ia menarik pajak ke konsumen hanya 10 persen. “Sebulan setelah buka kami langsung membayar pajak,” katanya.

Yudi juga mengaku siap menerapkan sistem pajak online. Namun, saat ini yang menjadi kendala sistem administrasi di tempat karaoke yang dikelolanya masih manual. Secapatnya, ia akan memasang jaringan untuk persiapan penerapan pajak online. “Intinya kami siap menerapkan pajak online,” ujarnya.

Tags
mokong
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved