Sabtu, 18 April 2026

Miras Oplosan Pembawa Maut

Di Mojokerto Ada Tiga Penjual Legal

"Kini kami juga memperketat pengawasan di toko-toko resmi penjual miras," kata AKBP Wiji,

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Adi Agus Santoso

SURYA Online, MOJOKERTO - Di Kota Mojokerto, hanya ada tiga penjual miras resmi atau legal yang menjual miras pabrikan bukan oplosan. Namun kini, keberadaan mereka juga makin ketat pengawasannya.

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiji Suwartini menyatakan, ketiga penjual itu harus terus diawasi karena tidak tertutup kemungkinan mereka juga tergoda melayani oplosan. "Kini kami juga memperketat pengawasan di toko-toko resmi penjual miras," kata AKBP Wiji, Minggu (12/1/204).

Sesuai data yang disampaikan Kepala Kantor Perizinan dan Pelayanan Terpadu (KPPT) Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, di Kota Mojokerto hanya ada tiga toko yang mengantongi ijin resmi penjualan miras. Yaitu UD Sri Mulya di Jalan Pamudji, Toko Ramayana di Jalan Mojopahit, dan Carrefour di Jalan Benteng Pancasila. "Kami siap berkoordinasi dengan Polresta, dengan mennnjau kembali izin untuk ketiga toko itu jika memang ada temuan pelanggaran izin perdagangan miras," ujar Gaguk, Jumat (10/1/2013).

Menurut Gaguk, tiga toko tersebut telah mengantongi SIUP (surat izin usaha perdagangan) minuman beralkohol. Gaguk menyebut untuk minuman beralkohol golongan A (mengandung ethanol atau C2H5OH 0,5 persen - 5 persen. Golongan B kandungan ethanol 5 persen - 20 persen, dan golongan C dengan kandungan ethanol 20 persen - 55 persen. "Semua dijual berdasar ketentuan standar nasional, yang ditetapkan peratuan perundangan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved