Miras Oplosan Pembawa Maut
Polda Jatim : Semua Polres Intens Lakukan Razia Miras
Kalau ada korban yang jatuh, diperintahkan supaya pelakunya dijerat dengan pasal 205 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: M Taufik | Editor: Titis Jati Permata
SURYA Online, SURABAYA – Terus bertambahnya korban tewas akibat miras oplosan membuat Polda Jatim mengelurkan perintah kepada semua Polres jajaran supaya lebih intens dan lebih tegas dalam melakukan penertiban peredaran minuman keras.
Kalau ada korban yang jatuh, diperintahkan supaya pelakunya dijerat dengan Undang-undang kesehatan dan pasal 204 atau pasal 205 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“Kita sudah perintahkan kepada semua polres jajaran untuk lebih intens dalam melakukan razia dan penertiban peredaran miras. Kalau hanya penjual, memang hanya bisa dikenakan pasal Tipiring (Tindak Pidana Ringan), tapi kalau sudah jatuh korban harus dijerat dengan Undang-undang atau dengan pasal pidana,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, Sabtu (11/1/2014).
Awi mengaku bahwa pihaknya sangat menyesalkan terus berjatuhannya korban miras di berbagai daerah.
Setelah beberapa waktu lalu di Surabaya ada empat warga tewas, kali ini giliran di Pasuruan ada tiga korban tewas dan ada satu korban tewas di Madiun akibat kasus serupa.
Disampaikannya, untuk kasus yang di Pasuruan, laporan yang diterima Polda Jatim, sudah ada pengoplosnya yang ditangkap.
Demikian halnya dengan di Madiun, petugas juga masih melakukan penyelidikan atas peristiwa yang terjadi.