Miras Oplosan Pembawa Maut

Dinas Kesehatan : Kandungan Alkohol Cukrik di Atas 50 Persen

Selain kandungan alkoholnya cukup tinggi, yakni diatas 50 persen, cukrik juga mengandung zat-zat aditif atau beracun.

Penulis: Mujib Anwar | Editor: Titis Jati Permata
zoom-inlihat foto Dinas Kesehatan : Kandungan Alkohol Cukrik di Atas 50 Persen
surya/hanif manshuri
Ribuan liter miras jenis arak hasil operasi Polres Lamongan yang akan dimusnahkan.

SURYA Online, SURABAYA - Dinas Kesehatan Jatim memberikan kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras (miras) oplosan yang biasa disebut cukrik.

Kepala Dinas Kesehatan Jatim dr Harsono mengatakan, cukrik termasuk jenis miras yang sangat berbahaya.

Selain kandungan alkoholnya cukup tinggi, yakni diatas 50 persen, cukrik juga mengandung zat-zat aditif atau beracun.

"Kalau dikonsumsi sangat membahayakan organ tubuh manusia," ujarnya, kepada SURYA Online, Rabu (8/1/2014).

Menurut Harsono, mengkonsumsi cukrik dapat menimbulkan serangan akut pada tubuh manusia.

Mulai menyebabkan kerja jantung menjadi lebih keras dan cepat, liver, lambung bisa iritasi dan berdarah, gagal ginjal, dan keracunan pada otak.

"Jadi semuanya bisa kena. Makanya sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kematian," tegasnya.

Untuk itu, upaya promotif, yakni memberikan informasi, penjelasan, dan sosialisasi kepada masyarakat akan sangat bahayanya cukrik, miras jenis lainnya, narkoba dan zat aditif bagi organ tubuh manusia harus dilakukan.

"Hal yang tidak kalah pentingnya, bagaimana menumbuhkan kesadaran di masyarakat agar terus berperilaku hidup sehat," tandas Harsono.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved