Kasus Korupsi Bea Cukai
Kajati Jatim : Belum Mengarah ke Pejabat Bea Cukai Lain
Salah satu yang menjadi incaran tim kejaksaan, yakni dukomen terkait pencairan anggaran.
Penulis: M Taufik | Editor: Titis Jati Permata
SURYA Online, SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Arminsyah memastikan bahwa sejauh ini penyidikan atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kanwil Bea Cukai belum merembet ke pejabat Bea Cukai lain.
"Baru dua tersangka itu. Belum mengarah ke pejabat lain atau sebagainya," jawab Arminsyah, Senin (17/12/2013) sore.
Dua tersangka itu adalah Agus Kuncoro yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pembangunan gedung Direktur PT Bintang Timur Nangdi, Nanang N.
"Dan hari ini hanya melakukan penggeledahan di ruang kerja tersangka tersebut, untuk mencari bukti tambahan. Terutama, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembangunan gedung tersebut," sambung Arminsyah.
Salah satu yang menjadi incaran tim kejaksaan, yakni dukomen terkait pencairan anggaran.
Dimana, pada akhir 2012 yang seharusnya pembangunan rampung, semua anggaran sudah ditransfer, tapi pembangunan masih kurang 40 persen.
"Dokumen-dokumen terkait itu yang kita cari untuk bukti tambahan. Sedangkan yang mengerah ke pejabat lain, sejauh ini belum ditemukan," imbuh mantan Kajati Lampung tersebut.