Kasus Korupsi Bea Cukai
Pejabat Bea Cukai dan Kontraktornya Jadi Tersangka Korupsi Rp 36,5 Miliar
Pihak kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan pembangunan pada tahap II tersebut.
Penulis: M Taufik | Editor: Titis Jati Permata
SURYA Online, SURABAYA - Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Timur senilai Rp 36,5 milyar memasuki babak baru.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang sejak beberapa waktu lalu melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut, sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Yakni seorang pejabat di kantor bea cukai, dan seorang lagi dari pihak kontraktor yang mengerjakannya.
"Ya, sudah ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," jawab Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim, Rohmad kepada SURYA Online, Sabtu (14/12/2013).
Dua tersangka itu adalah Agus Kuncoro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Bintang Timur Nangdi bernama Nanang N.
Menurutnya, dalam pembangunan gedung empat lantai Kanwil Bea dan Cukai ini, pihaknya melakukan penyidikan terkait proses pembangunan gedung tahap II, yakni pembangunan untuk lantai 3 dan 4 dengan alokasi anggaran Rp 6,5 milyar.
Dalam penyidikan yang dilakukan, pihak kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan pembangunan pada tahap II tersebut.
Akhir tahun 2012 seharusnya proses pengerjaan sudah selesai, ternyata gedung masih mangkrak.
Sayangnya, saat ditanya tentang barang bukti terkait kasus ini, ia mengaku tidak bisa menyampaikan ke media dengan alasan masuk dalam materi penyidikan.
Namun, dipastikan bahwa kasus tersebut memang berkaitan dengan mangkraknya pembangunan tahap II.
Dan akibat terjadinya penyelewengan dalam proses pembangunan itu, ditaksir ada kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 2 miliar.