Resividis Penggelapan Diringkus Polisi Madiun saat Keluar Penjara
Tak berselang lama, justru mereka bertiga menjual truk gandeng itu dan laku Rp 80 juta.
Penulis: Sudarmawan | Editor: Satwika Rumeksa
SURYA Online, MADIUN-Seorang residivis kasus penggelapan dan penipuan, Slamet Riyono (35) warga Desa Mojorejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan diringkus petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, beberapa menit setelah keluar dari salah satu rumah tahanan di Pekan Baru, Propinsi Riau, Kamis (12/12/2013).
Pasalnya, tersangka yang sudah dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara dalam kasus penggelapan motor di perantaunnya itu, kini terjerat kasus yang sama dengan nilai kerugian mencapai Rp 80 juta.
Akibatnya, meski sudah dibebaskan dari rumah tahanan, akan tetapi tersangka sudah dijebloskan ke dalam tahanan lagi.
"Tersangka memang residivis yang kami tangkap satu menit saat keluar penjara di Lapas di Riau," terang Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Edi Susanto kepada Surya, Kamis (12/12/2013).
Selain itu, Edi menceritakan awalnya Desember 2012 lalu, tersangka yang dipercaya lokasi kerja barunya, CV Sukses Jaya Mandiri atau Semen Holcim Madiun (SJM) di Desa Tiron, Kecamatan Madiun untuk mengambil semen di pelabuhan Cilacap, Jawa Tengah menggunakan truk bernopol AE 8964 UE, sesampainya di Solo, tersangka yang sudah membawa uang saku Rp 450.000 malah menjual truk itu. Atas bujukan rekannya, Mbing (45) warga Kabupaten Ngawi yang ditemui di salah satu warteg di Solo itu dipertemukan dengan Eko (33) warga Solo.
Tak berselang lama, justru mereka bertiga menjual truk gandeng itu dan laku Rp 80 juta. Dalam pembagian uang penjualan itu, tersangka mendapatkan Rp 65 juta.
"Dari uang pembgian itu Rp 50 juta dibelikan mobil Avanza dan ditarik pemiliknya, Rp 4 juta dibelikan motor rekannya Eko, Rp 4 juta lainnya dipinjam Eko, Rp 2,5 juta digunakan menyewa hotel di Solo, serta Rp 4,5 juta digunakan untuk menenuhi kebutuhan hidupnya. Modusnya melamar sebagai pengemudi, selama 3 bulan setelah dipercaya membawa truk tronton malah dijual ke orang lain," ungkapnya.
Selain itu, untuk rekan tersangka yakni Eko dan Mbing, kata Edi yang selama ini sudah diketahui identitasnya masih dalam penyelidikan dan pencairan petugas Polres Madiun.
"Karena menangkapnya tak bersamaan, tersangka lain masih dalam pengembangan kasus lainnya. Mereka akan ditangkap kan identitasnya sudah jelas," katanya.