Baliho Produk Motor Tutupi Pandangan Pengguna Jalan
Satpol PP Sukodono sering lewat tapi baliho itu kok tidak diapa-apakan. Padahal baliho yang ada mengganggu fungsi jalan
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Satwika Rumeksa
SURYA Online, SIDOARJO-Pemasangan baliho milik sebuah produk kendaraan bermotor di simpang enam Jl Raya Dungus, Sukodono dikeluhkan banyak pengguna jalan karena menutupi pandangan pengendara dari arah barat menuju selatan atau utara.
Baliho ukuran sekitar 3 x 6 meter itu dipasang di dekat belokan sehingga pengendara motor atau mobil harus berhenti meski sudah lolos dari traffic light yang ada. Dikhawatirkan ada pengendara motor dari arah selatan nyelonong ke arah utara atau belok ke arah barat.
Lebih ditakutkan lagi saat malam hari setelah pukul 21.00 WIB traffic light sudah tidak aktif, banyak pengendara memacu motornya dengan kecepatan tinggi dari arah utara ke selatan atau sebaliknya.
"Kalau sampai terjadi kecelakaan siapa yang bertanggung jawab atas terhalangnya pandangan oleh baliho itu," tutur Masruri, warga Plumbungan, Sukodono, Selasa (10/12/2013).
Baliho yang dipasang menghadap ke utara itu memang mudah dibaca oleh pengguna jalan. Tapi apakah baliho itu dipasang secara liar atau ada izinnya dari Pemkab Sidoarjo. Di baliho itu tidak tertulis masa berlaku atau tanda tangan dan stempel dari pihak terkait. Lokasi pemasangan baliho dengan Kecamatan Sukodono tidak sampai 1 km tapi petugas Satpol PP setempat tidak merazia.
"Satpol PP Sukodono sering lewat tapi baliho itu kok tidak diapa-apakan. Padahal baliho yang ada mengganggu fungsi jalan," tutur Soleh.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Mundzir Dwi Ilmiawan, mengungkapkan, pemasangan baliho secara liar harus ditertibkan. Apalagi pemasangan baliho itu mengganggu pengguna jalan dan membahayakan keselamatannya. “Mestinya Satpol PP harus tanggap dengan reklame yang ada. Kemana saja Satpol PP Kecamatan Sukodono kok tidak tahu,” terangnya.
Politisi PDIP menegaskan, baliho yang ada itu juga harus dicek apakah ada izinnya atau tidak. Misalnya, kalau ada izin kenapa bisa dipasang di dekat belokan hingga membuat pandangan pengguna jalan terganggu. “Kalau tidak ada izinnya ya harus dibongkar,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Penindakan Satpol PP, Ridho Prasetyo akan mengecek lokasi pemasangan baliho itu. “Kalau baliho itu dipasang kemudian mengganggu pengguna jalan ya tidak diperbolehkan,” terangnya.