Selasa, 28 April 2026

Jaksa Hentikan Penyidikan Pengadaan Alat Lab Farmasi Unej

Kasus itu dihentikan sejak 30 November lalu. Alasan penghentian kasus itu karena kurang bukti.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Satwika Rumeksa

SURYA Online, JEMBER - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menghentikan penyidikan kasus pengadaan peralatan laboratorium Fakultas Farmasi Universitas Jember. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember M Hambaliyanto mengatakan, Kepala Kejari Jember Aries Surya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut.

"Untuk kasus pengadaan peralatan lab di Fakultas Farmasi Universitas Jember, kasusnya kami hentikan," ujar Hambaliyanto dalam konferensi pers peringatan Hari Anti KOrupsi Internasional, Senin (9/12/2013).

Kasus itu dihentikan sejak 30 November lalu. Alasan penghentian kasus itu karena kurang bukti. Selain itu, kata Hambali, tidak ada pihak yang dirugikan termasuk negara karena alat yang dibeli ternyata tidak rusak dan tidak menyalahi spesifikasi.

"Orang Unej juga tidak ada yang diuntungkan," lanjut Hambali.

Jaksa menghentikan kasus itu setelah melakukan serangkaian penyidikan, termasuk mendatangkan dua saksi ahli. Saksi ahli yang didatangkan adalah ahli yang mengetahui spesifikasi peralatan, dan orang yang ahli komputer.

"Tetapi meskipun sudah SP3, tidak haram hukumnya kalau kasusnya dibuka lagi kalau memang ada bukti yang mengarah (ke dugaan korupsi)," katanya menambahkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Jember membidik proyek
pengadaan peralatan laboratorium Fakultas Farmasi Unej senilai Rp 30 Miliar tahun 2012.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved