Sabtu, 11 April 2026

Hari Pertama Dibuka, Seleksi Calon Anggota KPU Jatim Diserbu Pendaftar

Minat masyarakat menjadi Komisioner atau Anggota KPU Jatim cukup tinggi. Hari pertama dibuka pendaftaran diserbu masyarakat, Senin (9/12/2013).

Penulis: Mujib Anwar | Editor: Parmin

SURYA Online, SURABAYA - Minat masyarakat menjadi Komisioner atau Anggota KPU Jatim cukup tinggi. Ini terlihat pada hari pertama dibukanya pendaftaran untuk calon anggota KPU Jatim periode 2014-2019, Senin (9/12/2013).

Selama sehari tadi terdapat 11 orang yang mengambil formulir pendaftaran. Dari jumlah itu, seorang telah melengkapi berkas persyaratan yang ditentukan sebagai calon anggota KPU Jatim.

"Pendaftar pertama itu atas nama Adrianus dan berasal dari Banyuwangi," ujar Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Jatim Akhmad Sudjono.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Jatim Aribowo mengatakan, pendaftaran calon anggota KPU Jatim akan dibuka selama sembilan hari mulai 9-17 Desember 2013. Tempat pendaftaran di Sekretariat Tim Seleksi KPU Jatim, Jalan Dharmawangsa Nomor 29 Surabaya (Kompleks Perumahan Dosen Universitas Airlangga).

"Pendaftaran akan dilayani pada hari kerja, mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00," jelasnya.

Pihaknya, kata Aribowo, mempersilahkan semua masyarakat untuk mendaftarkan diri. Selama memenuhi 14 syarat yang ditentukan, tim seleksi pasti akan menerima berkas pendaftaran.

Persyaratan tersebut, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku; pas foto berwarna terbaru enam  bulan terakhir ukuran 4 X 6 sebanyak enam lembar; surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp. 6.000; daftar riwayat hidup; surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermateraterai Rp 6.000; foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; membuat makalah terstruktur berkaitan penyelenggara pemilu, kompetensi dan integritas.

Lalu surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota parpol; surat keterangan dari pengurus parpol bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota parpol dalam waktu lima tahun terakhir; surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

Kemudian SK pemberhentian dari pejabat yang berwenang bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN/BUMD; surat pernyataan bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000; surat penyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN/BUMD selama masa keanggotaan yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000; dan surat pernyataan sedang tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan jika dilanggar salah satu anggota harus mengundurkan diri.

"Monggo dan silahkan mendaftar. Karena itu merupakan hak,” tegas Aribowo, yang juga Dosen Unair ini.

Pendaftaran calon anggota KPU dibuka, karena jabatan lima anggota KPU Jatim periode 2009-2014, Yakni Andry Dewanto Ahmad, Nadjib Hamid, Sayekti Suindyah, Agung Nugroho, dan Agus Mahfudz Fauzi, akan habis per 21 Februari 2014 nanti.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved