Pengurukan Tanah Negara Disegel

Pihak pemohon bahkan langsung melakukan pengurukan meski mendapat teguran dari warga yang diteruskan ke Kepala Desa

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Wahjoe Harjanto

SURYA Online, BANGKALAN - Karena belum mengantongi izin, pengurukan lahan seluas 1.500 meter persegi di pesisir laut Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal terpaksa dihentikan dan disegel Pemkab Bangkalan, Selasa (26/11/2012).

Lahan berstatus Tanah Negara (TN) itu awalnya dimohonkan oleh H Fauzi Simik, warga Desa Katang Anyar, Kecamatan Kamal untuk kepentingan pendirian Yayasan Syaichona Ismail Tahun 2006. Namun hingga sekarang belum ada tindaklanjut atas permohonan itu.

Pihak pemohon bahkan langsung melakukan pengurukan meski mendapat teguran dari warga yang diteruskan ke Kepala Desa. Terlebih ketika sebuah kapal tua Rimba Satu berlabuh dan siap dipotong. "Pihak H Fauzi hanya menunjukkan surat permohonan Tahun 2006 itu saat saya tegur," ungkap Kades Tanjung Jati Abdul Latief di sela-sela penyegelan lokasi.

Kades Abdul Latief juga melaporkan ke Kecamatan. Musyawarah pun dilakukan dengan melibatkan unsur Muspika dan warga. "Hasilnya, warga keberatan. Apalagi lokasi itu di depan masjid, tidak boleh ada kegiatan pemotongan kapal sesuai kesepakatan warga," jelasnya.

Ia mengaku, teguran yang dilontarkan atas kegiatan pengurukan itu tidak diindahkan pemohon. Senin (25/11/2013), sekitar pukul 22.00 WIB, ada kapal siap dipotong. "Saya heran, kenapa kok sudah mendatangkan kapal?," ujarnya.

Alamat kantor yayasan seperti yang tercantum dalam akta notaris di Desa Baturubuh RT 1/RW 4, sementara pengurukan dilakukan di Desa Tanjung Jati.

Camat Kamal Moh Hasan Faisol mengatakan, kegiatan yang dilakukan H Fauzi Simik melanggar Undang-undang 27 Tahun 2007 dan Perbup 48 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pelayanan Reklamasi Pantai. "Kami melakukan penyegelan karena kegiatan ini belum mengantongi surat izin," tutur Camat Faisol.

Sebelumnya, dijelaskan Faisol, dirinya sudah melakukan teguran secara lisan, termasuk mendatangi rumah H Fauzi. Namun pengurukan tetap dilakukan," jelasnya. "Kami juga kaget ada kapal masuk untuk dipotong. Maka itu sekarang kami langsung melakukan penyegelan," tegasnya mengakhiri.

Kepala Satpol PP Bambang Setyawan mengatakan, penyegelan lahan itu akan terus dilakukan hingga pihak pemohon menindaklanjuti perizinan pemotongan kapal. "Sampai sekarang belum ada izin. Segel akan dibuka ketika sudah melengkapi izin," singkatnya.

Kasi Sosial dan Ekonomi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KP2T) Zaiful Imron Mustafa menerangkan, sejak adanya surat permohonan itu, belum ada izin masuk terkait kegiatan pengurukan lahan ini. "Sampai sekarang belum ada," terangnya.

Meski nanti H Fauzi Simik mengurusnya, pihak KP2T tidak serta merta mengeluarkan izin. "Layak atau tidak diberikan izin, masih menunggu hasil dari tim teknis yang terdiri dari Dishub, Satpol PP, PU Cipta Karya, PU Bina Marga, Dinas Kelautan, BLH dan Dinas Pertambangan. Kalau itu TN, pastinya akan melibatkan BPN," pungkasnya kepada Surya Online.

Dalam penyegelan itu, selain Satpol PP dan pihak Kecamatan Kamal, hadir pula petugas Dinas Perhubungan, petugas KP2T, Kapolsek Kamal, petugas Koramil, dan disaksikan sejumlah warga. Sementara dari pihak H Fauzi tidak satupun yang hadir.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved