Implementasi Kurikulum 2013
Kemendikbud Minta Bantuan Dindik
Dengan adanya SE ini, secara otomatis daerah-daerah juga harus ikut mengalokasikan anggaran untuk peningkatan mutu guru.
Penulis: Musahadah | Editor: Wahjoe Harjanto
SURYA Online, SURABAYA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya meminta dukungan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam implementasi kurikulum 2013, meski selama ini tidak pernah melibatkan daerah baik dari sisi persiapan maupun pelaksanaan.
Permintaan itu diwujudkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 156928/MPK.A/KR/2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 yang diterima Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Senin (18/11/2013).
"Padahal, sebelum ada SE ini kami sudah mulai bergerak. Minggu ini Dinas Pendidikan Jatim sudah menggelar pelatihan untuk guru SD sebanyak tiga kali,” tutur Kepala Dinas Pendidikan Jatim Harun, Selasa (20/11/2013).
Tahun ini, pelatihan untuk guru SD ini diberikan kepada 1.200 orang, sementara Kemendikbud hanya bisa melatih 420 guru dari total 19.000 SD di Jatim. “Ini sudah kita lakukan dengan anggaran APBD Perubahan 2013 Jatim,” ungkapnya.
Dengan adanya SE ini, secara otomatis daerah-daerah juga harus ikut mengalokasikan anggaran untuk peningkatan mutu guru. Namun jika daerah tak dapat mengalokasikan anggaran tersebut, lanjut Harun, maka ini akan menjadi persoalan.
“Ya, memang ada daerah yang mengatakan tidak bisa mengalokasikan anggaran. Ini harus dicarikan solusinya seperti apa,” tutur Harun.
Terkait dengan pengadaan buku teks siswa dan pegangan guru, dalam SE disebutkan akan diambilkan dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Daftar Pagu Anggaran (DIPA) Kemendikbud, dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Perinciannya, penyediaan buku untuk semester I jenjang SD dan SMP diambil dari 5 persen BOS dengan dibantu DIPA Kemendikbud Tahun anggaran 2014.
Sedangkan untuk SMA dan SMK sepenuhnya dapat diambil dari BOS. Untuk semester II, penyediaan buku dialokasi dengan anggaran DAK Tahun anggaran 2014. Namun bagi daerah yang tidak menerima DAK, Kabupaten/Kota dapat menganggarkan melalui BOS Daerah (Bosda) atau APBD. Sementara untuk satuan pendidikan Madrasah, akan dikoordinasikan dengan Kementerian Agama.
Menurut Harun, penggunan BOS untuk penyediaan buku teks dan pegangan ini belum jelas dasarnya. Sebab SE saja tidak cukup dijadikan sebagai landasan. Untuk itu, dia meminta agar Kemendikbud segera membuat Juknis BOS yang relevan terkait penyediaan buku ini.
“Kalau juknisnya berubah, dari 13 item penggunaan menjadi 14 item. Berarti harus ada penambahan nilai BOS. Kalau tidak pasti sangat memberatkan sekolah. Jadi setidaknya akhir bulan ini Juknis sudah harus diterima daerah,” pungkasnya.