Selasa, 28 April 2026

Pengosongan Rumah di Jemursari Rawan Ricuh

Pihak yang bertikai baik Herukamaldi dan Ny LM Soepamena alias Siti Sundari masih belum puas. Pengosongan itu rencananya pada Jumat(8/11/2013).

Penulis: Haorrahman | Editor: Parmin

SURYA Online, SURABAYA - Setelah proses mediasi kasus kepemilikan tanah di Jalan Jemursari oleh Polrestabes Surabaya, Rabu (6/11/2013) lalu, menemui jalan buntu, pengosongan rumah di Jl Jemursari 7, 9, dan 11,  rawan ricuh.  Ini disebabkan, kedua pihak yang bertikai baik Herukamaldi dan Ny LM Soepamena alias Siti Sundari masih belum puas. Pengosongan itu rencananya digelar pada Jumat (8/11/2013).

Menurut Kasat Binmas Polrestabes AKBP Firmansyah, dalam kasus ini pihaknya menyarankan agar Siti Sundari mengosongkan rumah.

“Kami tidak bisa melarang pengosongan yang akan dilakukan oleh pihak Herukamaldi besok. Salah satu pertimbangannya adalah lokasi pernah dieksekusi dan beberapa waktu kosong sampai kemudian Siti Sundari datang dan menempatinya,” kata Firmansyah, Kamis (7/11/2013).

Namun, menurut Firmansyah pihaknya meminta agar pihak Herukamaldi koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menghindari konflik. Anak Siti Sundari, Anna Ely, menyatakan keberatan atas hasil mediasi tersebut.

Konflik ini telah terjadi sejak sejak tahun 1975. Bahkan kedua belah pihak sama-sama melapor pada polisi.

Sundari sendiri pernah dilaporkan ke Polda Jatim terkait dengan dugaan penyerobotan tanah dan dinyatakan tidak berbukti dengan dikeluarkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Menurut Sundari, pihaknya bersikukuh karena terdapat perbedaan dalam surat keputusan pengadilan. Tanah tersebut beralamat di Jalan Jemursari 7, 9, 10, sedangkan dalam putusan tersebut di Jalan Jemur Andayani.

Dia menjelaskan, dalam keputusan nomor 619/Pdt.G/1986/PN.Sby tanggal 21 Juli 1987, Herukamarldi dinyatakan sebagai pemilik bangunan rumah dan gudang eks karya loka di Jl Jemur Andayani no 9 dan keputusan ini dikuatkan hingga di tingkat Peninjauan Kembali. Tapi dalam Penetapan eksekusi nomor 37/Eks/1991/PN.Sby isinya sudah berbeda karena menyebutkan obyek eksekusi adalah Jl Jemursari no 7, 9, 11 d/h Jemur Andayani no 9.

"Tapi jawaban dari Dinas Tata Kota Surabaya berdasar Keputusan DPRD tahun 1974, tidak ada perubahan nama jalan di lokasi obyek sengketa. Jalan Jemursari tidak pernah berubah menjadi Jl. Jemur Andayani atau sebaliknya. Ini yang kami rasa cukup aneh,” kata Anna lagi.

Itulah sebabnya Anna mendaftar gugatan untuk pembatalan eksekusi tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dia berharap agar proses hukum berjalan dulu, karena dia beranggapan belum ada putusan inkrah.

Tanah tersebut awalnya pada tahun 1954 adalah aset dari Yayasan Karya Loka yang merupakan bentukan dari Pantai Indonesia Raya (Parindra).

Tapi sampai bangunan jadi, yayasan ini tidak sempat menggunakan karena silih berganti digunakan untuk Dinas Sosial dan sempat digunakan untuk penampungan sementara personil TNI AD yang hendak diberangkatkan ke Timor.

Saat itu, tahun 1975, Herukamaldi mengaku telah membuat jual beli di bawah tangan dengan Suratmojo dengan jabatan Ketua Karya Loka.

Padahal tahun 1975, ketua dijabat oleh Imam Santoso dan Suratmojo sudah menjadi anggota dewan kehormatan. Sejak itulah, kasus ini terus menjadi sengketa sampai sekarang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved