Pengedar Upal Guru PNS Golongan III D, Ingin Cepat Kaya
Mujayin, tetap pada pendiriannya semua dilakukan karena keterpaksaannya terlilit utang di Bank BRI
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Satwika Rumeksa
SURYA Online,LAMONGAN-Pengedar uang palsu yang tertangkap anggota polres Kamis (31/10/2013) seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS)golong III D di MTs Randublatung Blora Jawa Tengah.
Ia nekat melakukan itu semua gara-gara berawal dari perkenalannya dengan seseorang di makam Sunan Pojok Blora, tempat yang sering ia jadikan semedi alias melek malam.
”Saya setiap malam Jumat dan malam Minggu melaksanakan wiridan ke Makam Sunan Pojok,”aku Mujayin saat ditemui Surya. Kepentingannya wiridan ke makam itu diakui lantaran tersangka ingin cepat mendapatkan kekayaan dengan puncak harapan cepat kaya.”Saya juga ingin segera bisa menyelesaikan hutang-hutang,”aku Mujayin.
Meski sebagai PNS sudah golongan III D, namun kehidupannya dirasakan masih biasa-biasa saja dengan dua orang anak dan seorang istri.
Mujayin mengaku aktif dua malam dalam sepekan ke makam Sunan Pojok untuk kepentingan wiridan.
Dari situlah ia kemudian berkenalan dengan seseorang yang mengaku bernama Jaelani asal Boyolali. Ia baru lima kali bertemu Jaelani dan dalam pertemuan itu kemudian Jaelani menawarkan jalan pintas untuk mendapatkan uang banyak dengan biaya cukup ringan.
Kesepakatan dicapai antara tersangka dengan sang Jaelani, yaitu soal uang palsu. Tersangka bisa mendapatkan uang palsu berapapun namun harus dibeli dengan uang asli.
”Saya membeli dengan uang asli Rp 500 ribu mendapat uang palsu Rp 2.650.000,”kata Mujayin.
Namun sejauh ini, pelaku mengaku baru pertama kali menjalani ulah ini. Mujayin, tetap pada pendiriannya semua dilakukan karena keterpaksaannya terlilit utang di Bank BRI Cabang Blora senilai Rp 350 juta.
Ia tidak bisa lagi mengangsur karena usahanya membuka toko dengan dana pinjaman bank itu tak berkembang. Bahkan rumah, pekarangan dan sawah yang dibuat agunan akan disita bank. Satu sawah sudah disita bank. ”Makanya saya bingung, kalut sampai harus mencari jalan pintas,”akunya.
Sedangkan SK PNSnya juga sudah diagunkan di Bank BPD jateng senilai Rp 130 juta. Utang di BPD tidak sampai macet karena sudah potong gaji. Sementara sisa gaji tinggal Rp 700 ribu dari nilai gaji Rp 3.5 juta per bulan.
Mujayin kini mengakui tinggal menyesali semua perbuatannya. Keinginannya untuk kaya mendadak berakhir di penjara meninggalkan sementara istri dan dua anaknya.
”Kulo sebenarnya mencari solusi untuk bebas dari masalah utang,”keluhnya. AKP Hasran menandaskan, apapun pengakuan tersangka sekarang tetap menjadi bahan pengembangan polisi.”Kita tunggu hasil penyelidikan selanjutnya,”tegas Hasran.