110 Bangunan Tua Belum Masuk Cagar Budaya
Bangunan tua di Pasuruan, belum masuk kategori cagar budaya karena harus memenuhi beberapa kriteria, diantaranya, memiliki usia minimal 50 tahun
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Wahjoe Harjanto
SURYA Online, PASURUAN - Dari hasil kajian bangunan cagar budaya Kota Pasuruan yang dilakukan Bapedda, 110 bangunan kuno ditetapkan sebagai objek yang diduga cagar budaya.
"Dari data Bappeda Tahun 2012, ada sekitar 110 bangunan kuno yang masuk dalam kategori objek yang diduga cagar budaya," kata Kabid Kebudayaan, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar), Firman, Jumat (25/10/2013).
Dia menuturkan, hingga saat ini, bangunan tua di Kota Pasuruan, belum masuk kategori bangunan cagar budaya karena harus memenuhi beberapa kriteria, diantaranya, memiliki usia minimal 50 tahun, memiliki gaya bangunan khas, mempunyai nilai sejarah, ilmu pengetahuan, agama dan pendidikan. "Saat ini, kami juga masih menunggu Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang itu," tukasnya.
Beberapa bangunan tua yang ada di Kota Pasuruan misalnya, Rumah Singa di Jalan Hasanudin yang diperkirakan dibangun sekitar Tahun 1825, dimiliki oleh keluarga Han.
Gedung di Jalan Untung Suropati yang bernama Gedung Harmoni, dulunya diketahui sebagai tempat pertemuan dan rumah dansa zaman Belanda, Klenteng Tjo Tiek Kion di Jalan Lombok dan Gedung Wolu di Jalan Soekarno Hatta.
Sementara itu, Kadis Porabudpar Kota Pasuruan, Mahbub Efendi, mengatakan, Pemkot Pasuruan berencana menjadikan bangunan-bangunan tua itu sebagai daya tarik wisatawan agar berkunjung ke Kota Pasuruan.