Rabu, 8 April 2026

Pengelola Mal Keberatan Kenaikan Pajak Reklame 300 Persen

Kenaikan pajak reklame 300 persen yang digagas Pemkot Malang dirasa sangat memberatkan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang.

Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Parmin

SURYA Online, MALANG – Kenaikan pajak reklame 300 persen yang digagas Pemkot Malang dirasa sangat memberatkan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang.

Ketua APPBI Malang, Fifi Trisjanti, mengatakan seharusnya Pemkot tidak memberlakukan pajak reklame itu merata untuk setiap pemasang reklame.

“Seharusnya ada kategori pajak reklame ini. Misal untuk pengusaha mal sekian persen kenaikannya, dan pengusaha atau perusahaan lainnya sekian persen. Jadi tidak merata, karena kasihan pengusaha-pengusaha kecilnya,” kata Fifi kepada Surya online di sela-sela acara Food October Fest Malang Town Square (Matos), Senin (21/10/2013).

Fifi yang juga Mall Director Malang Town Square (Matos) ini menuturkan promosi merupakan bagian penting bagi pengelola pusat perbelanjaan. Bahkan nilainya mencapai 60 persen dari anggaran ketika mengadakan event.

Menurut Fifi, untuk usaha-usaha yang mendukung sektor pariwisata Kota Malang, harusnya tidak dikenakan biaya reklame 300 persen.

Sebab, lanjutnya, promosi-promosi yang demikian itu akan mendatangkan wisatawan ke Kota Malang yang mana memberi sumbangsih juga untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang di sektor lain.

“Pusat perbelanjaan termasuk satu di antara jenis usaha yang bisa mendatangkan banyak orang. Harusnya tidak 300 persen,” paparnya.

Untuk Matos sendiri, Fifi membeberkan telah mengajukan anggaran ke kantor pusat jaringan mall Lippo pada September lalu. Di dalam pengajuan itu juga tercantum dana untuk promosi.

Pemberlakuan pajak reklame yang naik 300 persen pada November mendatang, bebernya, akan mengubah skema pengaturan pengeluaran anggaran bagi Matos sendiri.

:Otomatis akan ada pengurangan dana promosi atau mengurangi alokasi tertentu. Ini sangat merepotkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Advertising Malang (AAM) juga akan melakukan hearing ke Wali Kota Malang, Moch Anton, Rabu (23/10/2013, terkait pemberlakuan Perwali Nomor 32/2013 tentang kenaikan pajak reklame 300 persen.

AAM sendiri mendukung kenaikan pajak 300 persen selama jaminan bongkar (jambong) ditetapkan 10 persen, waktu pemberlakuan Perwali yang diundur, dan pelayanan serta perijinan yang mudah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved